Jumat, 18 Mei 2012

Peraturan Desa Kuripan


PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
KECAMATAN KURIPAN 
KANTOR DESA KURIPAN 
Jln. Tgh. Abdul Hafiz Kode Pos 8336


PERATURAN DESA KURIPAN
NOMOR : 02 TAHUN 2008
TENTANG
MEKANISME PEMILIHAN/ PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DUSUN





Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DESA KURIPAN


Menimbang                 : a. Bahwa kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus dan mengatur masya-
                                          katnya, berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial adat istiadat masyara   -       
                                          kat setempat, harus tetap dilaksanakan dalam perspektif Administrasi Pemerin
                                          tahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berpedoman pada Peratu  -
                                          ran Perundang-Undangan yang berlaku.
                                      b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok -
                                          Barat Nomor; 7 Tahun 2007, tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan,     Pe -
                                          ngangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dipandang perlu menetapkan –
                                          Mekanisme Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan –
    Desa tentang Mekanisme Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
    Dusun.



Mengingat                   : 1. Undang-Undang nomor; 69 tahun 1968 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
                                          Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nu
    sa Tenggara Timur.
2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perun
    dang-Undangan.
3. Undang-Undang Nomor; 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor; 72 tentang Desa
5. Paraturan Daerah kabupaten Lombok Barat Nomor; 7 tahun 2007 tentang Per
    syaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat De
    sa.
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA KURIPAN
DAN
KEPALA DESA KURIPAN


MEMUTUSKAN


Menetapkan                : Peraturan Desa Kuripan Tentang Mekanisme Pemilihan, Pengangkatan dan Pem
                                      berhentian Kepala Dusun.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
1.  Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hu
     kum.memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masya
     rakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.  Camat ialah Camat pada Kecamatan dimana Desa berada.
3.  Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa dan Badan Permusyawatan De
     sa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat se
     tempat yang diakui dan dihormati dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.  Pemerintah Desa adalah  Kepala Desa beserta seluruh Perangkatnya sebagai unsur Penyelenggara Pe
     merintahan Desa.
5.  Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD. adalah Lembaga yang merupakan per
     wujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur Penyelenggara Peme
     rintahan Desa.

Pasal 2.
1. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerinta
    han Desa.
2. Kepala Dusun adalah unsur kewilayahan yaitu Pembantu Kepala Desa di wilayah bagian desa.


 
BAB II

PERATURAN DESA


Pasal 3
Berdasarkan penjelasan Bab V Tentang peraturan Desa,pasal 55 peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa Bahwa :
a. Peraturan Desa di tetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD
b. Peraturan Desa di bentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa
c. Peraturan Desa sebagaimana di maksud pasal 3 Hurup (a) merupakan penjabaran lebih lanjut  .dari  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial    budaya masyarakat Desa setempat.
d. Peraturan Desa sebagaimana di maksud pasal 3 hurup (a) di larang bertentangan dengan kepentingan Umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 4

Peraturan Desa di bentuk berdasarkan Azaz Pembentukan perundang-undangan.

Pasal 5

Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pemba
hasan rancangan peraturan desa.

Pasal 6

Peraturan desa di sampaikan oleh Kepala Desa Kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pengawasan
dan pembinaan paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah di tetapkan

Pasal 7

1.      Untuk melaksanakan peraturan desa Kepala Desa menetapkan peraturan Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa.
2.      Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1)di
Larang bertentangan dengan kepentingan Umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
Tinggi.



BAB  III
Persyaratan Menjadi Calon Kepala Dusun

Pasal 8

Yang dapat di angkat dan/atau di pilih menjadi Calon Kepala Dusun adalah penduduk Desa warga negara
Republik Indonesia yang :
a.       Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
b.      Setia dan taat kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c.       Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah menengah pertama atau sederajat yang di buktikan dengan ijazah formal.
d.      Berumur sekurang-kurangnya 25 Tahun setinggi-tingginya 60 Tahun
e.       Sehat jasmani dan rohani
f.       Berkelakuan Baik
g.      Tidak pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana 5 (Lima) Tahun
h.      Terdaftar sebagai penduduk Desa yang bertempat tinggal tetap di Desa bersangkutan
i.        Memenuhi syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat setempat
j.        Bagi PNS yang ingin mencalonkan diri atau di calonkan sebagai Kepala Dusun harus ada Ijin tertulis dari atasan langsung

Pasal 9

Penduduk warga Dusun dalam Desa yang bersangkutan yang memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud dalam pasal 8 dapat di angkat dan atau di pilih menjadi Kepala Dusun.

Pasal 10

Yang dapat memilih Kepala Dusun adalah penduduk warga Dusun warga Negara Republik Indonesia yang :
a.       Terdaftar sebagai Penduduk Dusun yang bersangkutan secara syah sekurang-kurangnya 6         ( enam)tahun.
b.      Sudah mencapai usia 17 tahun atau pernah kawin.
c.       Tidak di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.



BAB V
Pencalonan Kepala Dusun

Pasal 11

Tata cara pencalonan dan  pemilihan Kepala Dusun di sesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan adat istiadat yang ditetapkan dengan Peraturan Desa sebagai berikut :

a.       Pendaftaran Calon Kepala Dusun ke Desa yang dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
b.      Jumlah Calon yang berhak di pilih sebanyak-banyaknya 5 ( lima ) Orang.
c.       Apabila jumlah Calon Kepala Dusun 1 ( satu ) orang, maka dilaksanakan melalui penunjukan dan atau pengangkatan melalui urun rembuk / Musyawarah warga Dusun yang di lengkapi dengan Berita Acara Musyawarah.
d.      Pengangkatan dan atau pemilihan Kepala Dusun di laksanakan melalui Urun Rembuk Warga atau pemilihan langsung,yang di sesuaikan dengan situasi kondisi serta mencerminkan nilai demokrasi.
e.       Hal – hal yang belum di atur dalam tata cara pencalonan dan pemilihan Kepala Dusun lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

Pasal 12

Calon Kepala Dusun terpilih di ajukan oleh Kepala Desa kepada Camat untuk mendapatkan Nota Persetujuan.

Pasal 13.

Pengajuan calon Kepala Dusun terpilih oleh Kepala Desa kepada Camat,baik hasil urun rembuk ataupun hasil pemilihan langsung serta harus dilengkapi dengan Berita Acara dan persyaratan lengkap.  

Pasal 14

Sebelum mengajukan Calon Kepala Dusun terpilih baik melalui proses pemilihan ataupun hasil urun rembuk terlebih dahulu ditetapkan melalui musyawarah BPD dengan Keputusan BPD.

Pasal 15

Masa jabatan Kepala Dusun ditetapkan sebagai berikut :
a.                   Masa jabatan Kepala Dusun maksimal sama dengan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku.
b.                  Setiap akhir masa jabatan Kepala Dusun segera untuk di evaluasi kembali.
c.                   Evaluasi kembali disesuaikan dengan Aspirasi Masyarakat dan tetap melaui pertimbangan Pemerintah Desa dan BPD.
d.                  Kepala Dusun yang berakhir masa jabatannya,untuk periode I dapat di calonkan kembali untuk periode II ( kedua )
e.                   Kepala Dusun yang sudah melebihi masa jabatan Kepala Desa berdasarkan peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku,di anggap I ( satu) Periode jabatan, dan boleh mencalonkan diri atau di calonkan kembali sebagai Kepala Dusun untuk periode kedua.


BAB VI
Pengangkatan dan Pelantikan

Pasal 16

1.      Selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari setelah menerima Calon Kepala Dusun sebagaimana dimaksud Pasal 12,13 dan 14, Camat menerbitkan Nota Persetujuan.
2.       Apabila dalam waktu 15 hari Camat tidak menerbitkan Nota Persetujuan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) tanpa pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka Camat dianggap telah menyetujui usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, 13, dan pasal 14.
3.      Alasan-alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasari oleh hal-hal yang berkaitan dengan :
a.       Persyaratan Calon Kepala Dusun
b.      Mekanisme pengangkatan dan atau pemilihan Kepala Dusun.
c.       Alasan-alasan lain yang sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 17

Selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari setelah menerima Nota Persetujuan Camat,Kepala Desa menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Dusun dengan mencantumkan Nomor dan Tanggal Nota Persetujuan Camat.

Pasal 18

1.      Selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari setelah ditetapkannya Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,Kepala Desa melantik Pejabat yang bersangkutan.
2.      Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) Pejabat yang bersangkutan bersumpah menurut agama dan / atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Kepala Desa,anggota BPD dan Pemuka Masyarakat lainnya.

Pasal 19

Apabila Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Dusun jatuh pada hari Libur, maka Pelantikan dilaksanakan pada hari keja berikutnya atau sehari sebelum hari libur.


BAB VII
Pengangkatan dan Pemberhentian sementara

Pasal 20

Kepala Dusun di berhentikan oleh Kepala Desa karena  :
a.       Meninggal dunia
b.      Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri
c.       Tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar sumpah dan
d.      Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Per-Undang-undangan yang berlaku dan / atau Norma yang hidup dalam masyarakat.


Pasal 21

1.Kepala Dusun yang di tuduh atau tersangkut dalam tindak pidana dapat diberhentikan sementara   tanpa 
   menunggu persetujuan BPD.

2.Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

Pasal 22

Kepala Dusun yang berhenti sebelum akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 15 huruf ( a ) maka untuk mengisi kekosongan Pejabat, Kepala Desa dapat menunjuk Pelaksana Tugas dengan pertimbangan aspirasi masyarakat dan persetujuan BPD.

Pasal 23

Masa jabatan pelaksana tugas Kepala Dusun  6 ( enam ) bulan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 24

Fungsi tugas Pejabat Kepala Dusun sama dengan Kepala Dusun difinitif.

Pasal 25

Kepala Dusun sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa mempunyai tugas :
a.       Pelaksanaan tugas dibidang Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat.
b.      Pelaksanaan kegiatan peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.
c.       Pelaksanaan kegiatan atau menjaga Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
d.      Pengayoman dan Pembinaan adat istiadat serta pemberdayaan masyarakat.
e.       Pelaksanaan kegiatan sosial dan ke agamaan dalam masyarakat.
f.       Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


Pasal 26

Selain tugas-tugas sebagaimana dimaksud Pasal  25 , Kepala Dusun dilarang :
a.       Melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan kewajibannya yang dapat merugikan kepentingan Negara,Pemerintah Daerah,Desa dan Masyarakat
b.      Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan / atau Norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat,serta melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Kepala Dusun.



BAB VIII
Ketentuan Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.







                                                                       
                                                                                    Ditetapkan      : di Kuripan
                                                                                    Pada Tanggal  : 12 April 2008
                                                                                    KEPALA DESA KURIPAN ,




                                                                                    HL. HARTA MUHARDI
                                                                                    NIP. 196912312002121074



LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
NOMOR;……………………………………TAHUN………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar