Senin, 04 Juni 2012

SKRIPSI KU


studi kasus tentang pelaksanaan pengembangan lingkungan permukiman berbasis komunitas / plp-bk (neigbourhood development) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan permukiman di desa kuripan kecamatan kuripan kabupaten lombok barat tahun 2010



skripsi

diajukan Sebagai Salah Satu Syarat untuk Menyusun Skripsi
Pada  Fakultas  Sosial  dan  Ilmu  Politik
Universitas Muhammadiyah Mataram















Oleh :

Nama                                     :   h. l. harta winardi
No. Mhs                                :   208130188
Jurusan                                 :   ilmu pemerintahan
Prog. studi                            :   ilmu pemerintahan







Pada Fakultas Sosial dan Ilmu Politik
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM
2011
studi kasus tentang pelaksanaan pengembangan lingkungan permukiman berbasis komunitas / plp-bk (neigbourhood development) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan permukiman di desa kuripan kecamatan kuripan kabupaten lombok barat tahun 2010



skripsi


Di Susun Oleh

h. l. harta winardi
nim. 208130188






Setelah membaca dengan seksama skripsi ini kami berpendapat
bahwa  skripsi  ini  telah  memenuhi  syarat-syarat
Sebagai  karya  ilmiah







Mataram,                  2011


Pembimbing I,                                                                     Pembimbing II,





drs. M. junaidi.                                                                Rahmat Yuliawan, SE.                        



MOTTO  :

Mengetahui kekurangan diri adalah tangga buat mencapai cita-cita. Berusaha terus untuk mengisi kekurangan adalah keberanian luar biasa. Hamka.





PERSEMBAHAN

Skripsi  ini ku persembahkan buat  :
v Seorang Istri yang selalu setia dalam suka dan duka kehidupan
v Anak –anak  kami tercinta semoga termotivasi
v Semua sahabat yang senasip dan seperjuangan
v Almamater


Kata pengantar


Alhamdulillah penulis panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan, walaupun eksistensi dari skripsi ini masih sangat sederhana.
Penulis sadar bahwa rampungnya skripsi ini tidak lepas dari keterlibatan banyak pihak yang telah memberikan bantuan baik secara moril maupun materiil. Oleh karenanya pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram beserta jajarannya, yang dengan kesabaran dan keikhlasannya memimpin sehingga UMM tetap eksis hingga saat ini.
2.      Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik beserta staf, yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyelesaikan skripsi ini.
3.      Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram.
4.      Bapak Drs. M. junaidi., dan Bapak Rahmat Yuliawan, SE., selaku dosen pembimbing I dan II yang telah banyak mencurahkan waktunya, pikiran dan tenaga untuk membimbing penulis dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini.
5.      Kepala Desa Kuripan dan seluruh stafnya yang telah banyak memberikan masukan dan informasi yang dibutuhkan penulis dalam penyusunan skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa keberadaan skripsi ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat diharapkan untuk kesempurnaannya.
Akhirnya penulis berharap semoga skripsi ini bermanfaat untuk penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.

Mataram,    Desember 2010
Penulis,




daftar isi
Hal
halaman judul.............................................................................................. i
halaman persetujuan pembimbing................................................ ii
halaman persetujuan penguji......................................................... iii
motto................................................................................................................. iv
persembahan.................................................................................................. v
kata pengantar......................................................................................... vi
daftar isi........................................................................................................ vii
bab i  pendahuluan.................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang Masalah............................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah........................................................................................ 5
1.3  Tujuan dan Manfaat Penelitian.................................................................... 5


bab ii  tinjauan pustaka......................................................................... 8
2.1 Kebijakan Pemerintah Desa......................................................................... 8
2.1.1  Pengertian Kebijakan Pemerintah Desa............................................. 8
2.1.2  Proses Terjadinya Desa.................................................................... 10
2.1.3  Tujuan Pemerintah Desa.................................................................. 10
2.2 Pelayanan Pada masyarakat....................................................................... 12
2.2.1. Pengertian Pelayanan Pada masyarakat........................................... 12
2.2.2  Proses Pelayanan Masyarakat.......................................................... 13
2.2.3  Karakteristik dan Fungsi Pelayanan Masyarakat............................. 14
2.2.4  Tujuan dan Manfaat Pelayanan Masyarakat.................................... 15

bab iii  Metode penelitian................................................................... 18
3.1   Metode yang Digunakan.......................................................................... 18
3.2   Lokasi Penelitian...................................................................................... 18
3.4   Metode Penentuan Subyek Penelitian..................................................... 19
3.5   Metode Pengumpulan Data..................................................................... 19
3.6   Jenis dan Sumber Data............................................................................. 20
3.7   Oprasional Variabel.................................................................................. 21
3.7   Metode Analisis Data.............................................................................. 22

bab iv  hasil dan pembahasan........................................................... 23
4.1   Deskripsi Data.......................................................................................... 23
4.2   Pembahasan.............................................................................................. 28

bab v  kesimpulan dan saran............................................................ 61
5.1   Kesimpulan.............................................................................................. 61
5.2   Saran ....................................................................................................... 61
Daftar pustaka......................................................................................... 63
lampiran-lampiran



bab i
pendahuluan

1.1.   Latar Belakang Masalah
Pembangunan merupakan suatu hal yang selalu menarik untuk dikaji dan diperbincangkan baik kalangan awam, terpelajar, bahkan sampai kalangan intelektual dalam berbagai konteks dan situasi. Korelasi dengan itu bahwa pembangunan adalah merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah sebagai Birokrasi Sentralisasi. Mengingat beberapa daerah-daerah di Indonesia sudah ada nampak mengenal jati diri untuk ingin selangkah lebih maju bahkan ingin mandiri, tidak mesti semua bergantung pada Pemerintah Pusat.
Hal ini mengacu pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu bangsa yang majemuk artinya bangsa yang terdiri atas pulau-pulau yang terpisah satu sama lain dan masing-masing pulau tersebut terdapat daerah-daerah mulai tingkat Propinsi yang dipimpin oleh seorang Gubernur, tingkat Kabupaten dikepalai oleh seorang Bupati. Sedangkan Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat hingga ke tingkat Kekepala desaan/Desa yang masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala desa/Kepala Desa. Baik Gubernur, Bupati, Camat mau pun Kepala desa/Kepala Desa adalah merupakan Pemerintah Daerah, yang dahulu merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan Pembangunan baik fisik maupun non fisik secara merata, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagaimana landasan Pelaksanaannya adalah Pembangunan berdasarkan Triologi Pembangunan, yaitu :
1.      Pemerataan Pembangunan dan hasil-hasilnya menuju tercapainya kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
3.      Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. (Surjadi, 2004:302).
Dalam Pasal 18 Undang Undang Dasar 1945 telah secara eksplisit mengatur pembagian provinsi ke dalam daerah kabupaten dan kota, dan hal ini dapat ditemukan juga dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah, menentukan bahwa: "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dihagi atas kabupaten dan kota masing-masing mempunyai pemerintahan daerah."
Pembagian daerah Kabupaten dan Kota menjadi wilayah yang lebih kecil seperti kecamatan, dan kecamatan dibagi menjadi daerah yang lebih kecil lagi seperti desa atau yang disebut dengan nama lain dan Desa tidak didapatkan pengaturannya secara eksplisit baik dalam Undang Undang Dasar 1945 maupun Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Meskipun demikian pada kenyataannya adalah bahwa kecamatan merupakan bagian yang berada pada daerah kabupaten dan kota, sedangkan desa atau yang disebut dengan nama lain Desa merupakan bagian wilayah dari kecamatan dan ini telah ada sejak dulu, diakui dan ada dalam susunan pemerintahan Indonesia. Yang harus diperhatikan adalah bahwa masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota adalah berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain dalam artian daerah provinsi tidak membawahi daerah kabupaten dan kota. "tetapi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan terdapat hubungan koordinasi, kerjasama dan atau kemitraan.
Pembangunan Desa merupakan suatu proses pengembangan kepuasan orang dengan menolong mereka memenuhi kebutuhannya, serta perluasan dan pada kemerdekaan individu dalam hal-hal yang bersangkutan dengan kepentingan orang-orang umumnya (Surjadi, 2004 305).
Sedangkan menurut ahli lain bahwa pembangunan Desa adalah suatu proses yang terus menerus yang dilakukan secara terencana untuk memperbaiki kehidupan masyarakat Desa dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, politik, sosial dan budaya ( Firman, 2005 39 ).
Berdasarkan kedua pendapat tersebut di atas berarti pembangunan dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, adil, dan merata untuk meningkat kan taraf hidup masyarakat Desa. Latar belakang pentingnya dilaksanakan otonomi Daerah yang luas, yaitu pengakuan terhadap keragaman sosial budaya karena adanya kekhususan pada suatu Daerah seperti corak geografis, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan, atau latar belakang sejarah keberadaan komunitas sosial masyarakat setempat. Sejalan dengan pemikiran di atas, maka Desa sudah barang tentu mempunyai kedudukan penting sebagai basis otonomi Daerah yang luas tersebut. masyarakat Desa diberikan kembali haknya untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan susunan ash sesuai dengan hak asal usul, nilai budaya, adat-istiadat masing-masing masyarakat Desa setempat.
Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu lokasi pilot Program Pengembangang Lingkungan Pemukiman Berbasis Komunitas ( PLP-BK ) dari 18 lokasi seluruh Indonesia karena dinilai sebagai desa yang telah mandiri. Dalam program PLP-BK bersama masyarakat telah melaksanakan proses perencanaan pengembangan lingkungan pemukiman. Proses perencanaan ini dilaksanakan secara partisipatif.
Masyarakat menangkap fenomena yang berkembang yaitu semakin sempitnya lahan, kebutuhan pemukiman yang murah dan layak, tingkat perekonomian beberapa masyarakat yang tidak mendukung mereka mendapatkan tempat untuk tinggal sehingga banyak yang memanfaatkan daerah sempadan sungai sebagai tempat tinggal. Ditambah lagi pemahaman yang terbatas tentang sanitasi, persampahan dan kesehatan sehingga memperburuk kondisi lingkungan dan berubahnya beberapa fungsi sungai sebagai tempat MCK umum.
Program Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK) merupakan suatu program peningkatan kualitas lingkungan permukiman dimana masyarakat merencanakan dan membangun tatanan kehidupannya berdasarkan visi masa depan yang dibangun bersama. Masyarakat mengikuti proses edukasi untuk meningkatkan kemampuan diri mengembangkan kualitas permukiman yang berkelanjutan (sustainability development). Tujuan umum dari program PLP-BK yang mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang hamonis dengan lingkungan hunian yang sehat, tertib, selaras, berjati diri dan lestari sejalan dengan tujuan penataan ruang yang termuat dalam Undang- Undang no: 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Tujuan dari penataan ruang adalah untuk mewujudkan: Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, Keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan Perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan.
Dalam pasal 65 disebutkan bahwa peran masyarakat dalam penataan ruang antara lain diwujudkan: Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, Partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan Partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Sehingga penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang Studi Kasus tentang Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas / Plp-Bk (Neigbourhood Development) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kualitas Lingkungan Permukiman di Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Tahun 2010.

II.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas rumusan masalah yang diapkai adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas / Plp-Bk (Neigbourhood Development) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kualitas Lingkungan Permukiman di Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Tahun 2010

III. Tujuan dan Manfaat Penelitian
3.1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas / Plp-Bk (Neigbourhood Development) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kualitas Lingkungan Permukiman di Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Tahun 2010..

3.2. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini ada tiga yaitu manfaat  secara akademis dan manfaat secara teoritis dan manfaat secara praktis yaitu sebagai berikut :
3.2.1. Manfaat Akademis
Secara akademis merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan studi program strata satu (S1).
3.2.2.  Manfaat Teoritis
Secara teoritis untuk menambah perbendaharaan khasanah ilmu pengetahuan yang menyangkut bidang pemerintahan desa. dan menambah pengetahuan dan wawasan bagi peneliti sendiri.
3.2.3.  Manfaat Praktis
Secara praktis untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam memecahkan masalah yang dihadapi dalam prospek penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam pelayanan pada masyarakat serta memberikan sumbangan pemikiran bagi aparat pemerintah untuk memecahkan masalah yang berhubungan dengan kebijakandan sebagai bahan informatika bagi penelitian yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam pelayanan pada masyarakat.



Bab ii
Tinjauan Pustaka
2.1.  Kebijakan Pemerintah Desa
2.1.1.  Pengertian Kebijakan Pemerintah Desa
Kebijakan merupakan sebuah kenyataan atau himbauan yang berbentuk produk hukum, dimana apabila terjadi pelanggaran terdapat sangsi yang berbentuk undang-undang. (Siswanto, 2004:12). Desa adalah ”Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan sendiri langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia” (UU No.32 Tahun 2004:73).
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dan sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. (Siswanto, 2004:13)
Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu, kepala desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk Badan Perwakilan Desa yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislatif dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa. Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan desa lainnya sesuai dengan kebutuhan desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra pemerintah desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa. Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendataan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman desa.
Menurut Mariun (dalam Joko Siswono:2001) dalam bukunya Administrasi Pemerintahan Desa (2001:26) menjelaskan tentang perbedaan pemerintah dan pemerintahan adalah sebagai berikut: istilah Pemerintah menunjuk pada bidang tugas pekerjan atau fungsi sedangkan istilah Pemerintahan menunjuk kepada badan-badan organ atau perlengkapan yang menunjukkan fungsi atau bidang tugas pekerjaan itu. Dapat dikatakan kalau Pemerintahan menunjuk kepada obyek, sedangkan istilah Pemerintah menunjuk kepada subyek.

Maka kesimpulan yang dapat diambil secara umum bahwa pemerintah adalah orang atau badan yang mempunyai kewenangan memerintah, sedangkan arti umum pemerintahan menunjuk kepada bidang tugas pekerjaan atau fungsi untuk memerintah.
Pemerintah  Desa  yang  tersirat dalam  peraturan   daerah Kabupaten Lombok barat No. 11 Tahun 2004 Bab 1 Pasal 1 ayat 6 Tentang Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan di Desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa selaku Badan Eksekutif dan Badan Perwakilan Desa  atau yang disebut dengan nama lain badan Legislatif.

2.1.2. Proses Terjadinya Desa
menurut Selo Soemardjan dalam makalahnya yang berjudul “Otonomi Desa” yang dimuat. dalam majalah. JLLS (2004:2) mengatakan dua proses terjadinya suatu desa yaitu : Pola yang pertama terjadi dimana pembentukan suatu desa diawali dengan pembentukan hutan cikal bakal yaitu orang pertama beserta keluarganya yang selanjutnya dijadikan tempat tinggal untuk selama-lamanya oleh karena cikal bakal itu berhasil untuk tinggal dengan aman dan keluarga serta keturunan. Maka orang lain datang bergabung sebagai penduduk baru. Lama kelamaan suatu masyarakat desa yang mengatur tata kehidupan dengan adat yang tumbuh bersama-sama dengan pengalaman hidupnya sampai sebagian menjadi hukum adat dan pemerintah dan dengan segala kelengkapannya.

Sedangkan pola kedua terjadinya pembentukan desa karena terdapat banyak orang dan keluarga hidup berkelompok, maka terbentuklah masyarakat kampung atau dukuh dan sebagainya untuk mempermudah hubungan antara pemerintah dengan masyarakat atas prakarsa pemerintah itu sejumlah kampung digabungkan menjadi desa dan ditempat dibawah kekuasaaan lurah desa yang dipilih oleh keluarga bersama.
2.1.3   Tujuan Pemerintah Desa
a.       Penyeragaman pemerintahan Desa
Belum terlaksana sepenuhnya, masih berkisar pada sumbangan-sumbangan Desa.
b.      Memperkuat pemerintahan Desa
Dengan diperlemahnya undang-undang pemerintah Desa, Berbagai sumber-sumber penghasilannya dan hak wilayahnya sebagai sumber penghasilan masyarakat pertanian diambil.
c.       Mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya terhadap pembangunan. Pembangunan digerakkan dan ‘atas” tidak berasal dan “bawah” sehingga pembangunan dianggap sebagai “proyek pemerintah’ Masyarakat tidak merasa memiliki.
d.      Masyarakat digerakkan secara mobilisasi, bukan partisipasi.
e.       Penyelenggaraan administrasi Desa yang makin meluas dan efektif masih jauh dan yang diharapkan khususnya SDM.
f.       Memberikan arab perkembangan dan kemajuan masyarakat (ketahanan masyarakat Desa). Fungsi ini sebenarnya ada pada LKMD, tetapi pranata ini tidak disebut dalam UU No. 5 Tahun 1979.
1.      Penataan Desa
Jiwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga perlu disempurnakan dan ditata kembali.
Pada waktu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 mulai dilaksanakan, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada Gubernur Kepala Daerah untuk membuat daftar jumlah Desa di daerah masing-masing yang pemerintahannya diatur menurut undang-undang tersebut. Kesempatan ini digunakan oleh setiap daerah-daerah tertentu untuk memasukkan nama Desa sebanyak mungkin ke dalam daftar dengan maksud mendapatkan sebanyak mungkin uang sumbangan pembangunan Desa setiap tahunnya dan pemerintah khususnya Depdagri (Danuerdjo, 2004:149).
Kepada setiap Desa di seluruh Indonesia oleh Depdagri setiap tahun sekali diberikan sumbangan sebagai rangsangan pembangunan Desa dan setiap tahun sumbangan itu semakin meningkat dan bertambah, sesuai dengan instruksi sebagian dan sumbangan itu diberikan kepada PKK di Desa. Lambat laun tampaknya Desa-Desa kehabisan kreativitas untuk menciptakan proyek pembangunan baru. Uang sumbangan itu kemudian dimanfaatkan tambahan penghasilan/pendapatan kepala Desa dan perangkat Desa. Di beberapa daerah ada “kalanya” tersumbat di kantor kecamatan atau bahkan di kantor kabupaten.
Untuk mendapatkan sumbangan yang lebih besar, ada Desa-Desa yang sengaja” dimekarkan/dipecahkan menjadi Desa-Desa yang lebih kecil daerah dan penduduknya. Pengamatan di lapangan menemukan Desa baru dengan penduduk 35 keluarga (KK) dan bahkan dengan penduduk 21 keluarga (KK). Barangkali masih banyak lagi yang dapat kita temukan. Sudah jelas bahwa dengan sumber daya manusia dan alam tidak mungkin Desa-Desa sekecil itu dapat menyelenggarakan pembangunan yang berarti. Meskipun demikian untuk Desa kecil itu setiap tahun oleh pemerintah disediakan sumbangan yang sama jumlahnya dengan Desa yang lebih besar. Motivasi ini mendorong pembentukan Desa yang tidak terkendali di beberapa daerah (Danuerdjo, 2004:152).
2.2.  Pelayanan Pada masyarakat 
2.2.1.  Pengertian Pelayanan Masyarakat
Pengertian Pelayanan adalah “usaha melayani kebutuhan orang lain”. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2000). Contoh: Menerima surat masuk dari pihak lain yang berhubungan dengan Desa atau Mengeluarkan surat keluar untuk masyarakat adalah bentuk pelayanan yang rutin dilakukan oleh aparat pemerintah Desa.
Pengertian melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan masyarakat. Sedangkan Pelayanan merupakan terjemahan dari istilah “Excellent Service” yang secara harfiah berarti pelayanan yang sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik. disebut sangat baik atau terbaik. karena sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberikan pelayanan pada masyarakat. Apabila instansi pelayanan masyarakat belum memiliki standar pelayanan maka pelayanan tersebut dianggap tidak baik atau tidak mampu memuaskan pihak yang dilayani (masyarakat). Sehingga disampaikan oleh Norman (2004:14).
Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan oleh organisasi atau perorangan yang melayani kebutuhan orang lain atau kepada konsumen  (customer/yang dilayani), yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki. Pengertian yang lebih luas juga disampaikan oleh Daviddow dan Utal (2004:19) bahwa pelayanan merupakan usaha apa saja yang mempertinggi kepuasan masyarakat/pelanggan (whatever enhances customer satisfaction).
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, memberikan pengertian pelayanan yaitu segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan  sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.2.2. Proses Pelayanan Masyarakat
Proses pelayanan adalah aktifitas atau kegiatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan  pelayanan sehingga membuat kepuasan bagi masyarakat yang menerima pelayanan.
Proses pelayanan dapat dibedakan menjadi tiga kelompok (Gonroos, 2004:247) yaitu :
a.       Core Service adalah pelayanan yang ditawarkan kepada masyarakat, contohnya adalah memberikan perhatian dan perlindungan kepada warga masyarakat yang taat dan mau bekerja sama dengan pemerintah setempat. dalam pelayanan pembuatan KPT, maka penyedia KTP merupakan layanan utamanya.
b.      facilitating service adalah fasilitas pelayanan tambahan kepada masyarakat misalnya terkait dengan pelayanan administrasi masyarakat Kependudukan maka pemerintah menyediakan layanan satu atap atau satu pintu dengan menggunakan tehnologi yang canggih atau memberikan sarana dan prasarana seperti insetif Kepala Dusun dan kader posyandu serta memberikan tempat posyandu dan balai pertemuan untuk masyarakat ditingkat dusun dalam memperlancar segala urusan baik bersifat kedusunan maupun ditingkat desa dalam melaksanakan tugasnya.
c.       Supporting Service. merupakan pelayanan tambahan untuk meningkatkan nilai pelayanan atau  membedakan dengan pelayanan dari pihak lain. misalnya dalam membuat masyarakat nyaman maka pemerintah menyediakan ruang tunggu atau ruang Rapat yang memadai bahkan bisa saja diberikan AC. demikian juga dengan penyedia tempat parkir kendaraan. (Gonroos, 2004:247).

Sehingga janji pelayanan (service offering) pelayanan merupakan suatu proses yaitu interaksi antara masyarakat dengan pemerintah desa.
2.2.3. Karakteristik dan Fungsi Pelayanan Masyarakat
Menurut Sutopo (2009:8), Karakteristik Pelayanan adalah sebagai berikut :
a.       Pelayanan bersifat, tidak dapat diraba, pelayanan sangat berlawanan sifatnya dengan barang jadi.
b.      Pelayanan itu kenyataannya terdiri dari tindakan nyata dan merupakan pengaruh yang sifatnya adalah tindakan sosial.
Berdasarkan fungsi pemerintah dalam melakukan pelayanan umum (publik) terdapat (tiga) fungsi pelayanan yaitu environmental sevice, development service, protective service. Pelayanan yang diberikan oleh pemeritah juga dapat dibedakan berdasarkan siapa yang dapat menikmati atau memperoleh dampak dari suatu layanan, baik seseorang maupun individu maupun kelompok atau kolektif.
2.2.4. Tujuan dan Manfaat Pelayanan Masyarakat
Tujuan pelayanan adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan masyarakat. dan manfaat pelaanan adalah menumbuhkan kepercaaan publik/ masyarakat kepada pemerintah.
Adapun kepercayaan adalah awal atau modal dari kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam program-program pembangunan.
Adapun pelayanan publik akan bermanfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan atau yang dilayani dan sebagai acuan untuk pengembangan penyusunan standar pelayanan. Baik pelayanan masyarakat, atau stakeholder dalam kegiatan pelayanan, akan memiliki acuan mengenai mengapa, kapan, dengan siapa, dimana dan bagaimana pelayanan mesti dilakukan.
Di Indonesia perhatian terhadap perbaikan pelayanan kepada masyarakat, sebenarnya sudah diatur dalam beberapa pedoman antara lain adalah keputusan Menteri Negara (MENPAN) Nomor 63 Tahun 2003 yang mengemukakan tentang Prinsip-prinsip Pelayanan Publik sebagai berikut:
1.      Kesedehanaan. Prosedur Pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah   dilaksanakan.
2.      Kejelasan. Persyaratan teknis dan administrasi pelayanan publik dan Unit Kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberrikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/perasoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik. Serta Rincian biaya pelayanan masyarakat dan tata cara pembayaran.
3.      Kepastian Waktu. Pelaksanaan pelayanan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

4.      Akurasi. Produk pelayana diterima dengan benar, tepat dan sah
5.      Keamanan . Proses dan pelayanan publuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum
6.      Tanggung jawab. Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian  keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
7.      Kelengkapan Sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja. Peralatan kerja  dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyedia sarana tehnologi telekomunikasi dan informatika.
8.      Kenudahan Akses. Tempat dan lokasi serta saranan pelayanan yang memadai mudah  dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
9.      Kedisiplinan,kesopanan dan keramahan. pemberi Pelayanan pada masyarakat harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
10.  Kenyamanan. Lingkungan pelayanan pemerintah harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung lainnya.

upaya pemerintah untuk menetapkan standar pelayanan Desa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat desa sebenarnya telah lama dilakukan. Upaya tersebut antara lain ditunjukkan dengan terbitnya berbagai kebijakan, seperti :
1.      Inpres No.5 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyederhanaan  dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha.
2.      Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.81 Tahun 2004  Tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum.
3.      Inpres No. 1 Tahun 1995 Tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat.
4.      Surat Edaran Menko Wasbangpan No. 56/Wasbangpan/6/98 Tentang Langkah-langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat. Istruksi Mendagri No. 20/1996
5.      Surat Edaran Menkowasbangpan No. 56/MK.Wasbangpan/6/98: Surat Menkowasbangpan No.145/MK.Waspan/3/2004. Hingga Surat Edaran Mendagri No.503/125/PUOD/2004, yang ternyata semuanya itu bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan.
6.      Keputusan Menpen No. 81/2004 Tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum.
7.      Surat Edaran Depdagri No. 100/757/OTDA Tentang Pelaksanaan Kewenangan.
8.      Wajib dan standar pelayanan minimum pada tahun 2002
9.      KepMenpen No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

bab iii
Metode Penelitian

3.1. Metode yang digunakan
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode  kualitatif. Nazir (2003:63), mengatakan bahwa metode deskriptif yaitu suatu metode dalam meneliti suatu kelompok manusia, suatu obyek, suatu set kondisi, suatu sistem penelitian atau suatu peristiwa pada masa sekarang yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis dan faktual secara akurat mengenai fakta, sifat-sifat dan hubungan antara fenomena-fenomena yang diselidiki. Ini juga diungkapkan oleh Suryabrata Sumadi (2005:18) bahwa penelitian deskriptif adalah untuk membuat gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerah tertentu.
Setelah data terkumpul, maka segera diproses dengan pendekatan yang dilakukan oleh penulis yaitu Data kualitatif untuk mengetahui dan juga menafsirkan fenomena dalam hal ini penulis akan melakukan pengecekan nama dan kelengkapan data serta terisi atau tidak semua data yang diperlukan didalam penelitian ini.
3.2. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Kuripan. Desa Kuripan adalah salah satu Desa yang terletak di wilayah Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok barat dan Desa Kuripan terdiri dari 13 Dusun.
Adapun lokasi ini dipilih oleh peneliti sebagai obyek penelitian  mengingat lokasi ini merupakakan wilayah tempat tinggal peneliti sehingga diharapkan hasil penelitian ini akan bermanfaat bagi peneliti dan masyarakat tempat peneliti tinggal.

3.3. Teknik dan Penentuan Subyek Penelitian
Populasi itu sendiri diterjemahkan sebagai “sekelompok individu yang memiliki ilmu pengetahuan yang luas atau karakteristik umum yang menjadi pusat penelitian (Sanafiah Faesal, 2003:28).
Sehubungan definisi populasi itu, maka yang menjadi populasi penelitian disini adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kepala Desa yang berjumlah 5 orang. Mengingat jumlah penelitian populasi yang relatif terbatas, maka teknik penentuan subyek ini dilakukan dengan mempergunakan penelitian populasi. Hal ini didasarkan dengan suatu pendapat (suharsimi Arikunto 2006:123) yang menyebutkan bahwa “untuk sekedar perkiraan maka apabila subyeknya kurang dari 100, lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi”.
3.4.  Metode Pengumpulan Data.
Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini, ada 3 tehnik yang digunakan yaitu  :
3.4.1  Observasi
Observasi adalah tehnik pengumpulan data dengan cara mengamati atau melihat peristiwa/gejala-gejala yang timbul, berkaitan dengan apa yang diteliti secara langsung. (Sukarumidi, 2004:26).
Adapun tehnik observasi yang digunakan peneliti adalah observasi non partisipan dengan maksud menjaring data-data yang diperlukan agar peneliti memperoleh data yang valid, karena lansung melakukan pengamatan di lokasi penelitian yakni Desa Kuripan.
3.4.2   Wawancara
Adapun wawancara yang digunakan untuk menjaring informasi dalam penelitian ini adalah wawancara tak terstruktur  yang bersifat luwes, di mana susunan pertanyaan dan kata -kata dalam setiap pertanyaan dapat diubah saat wawancara, disesuaikan dengan  kebutuhan dan kondisi saat wawancara dilakukan. Pengumpulan data dengan tehnik ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan keterangan baik itu dari subyek maupun informan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Aparatur Pemerintahan Desa Kuripan.

3.5. Jenis dan Sumber Data
3.5.1 Jenis Data
Sebagaimana diketahui bahwa jenis data itu dapat digolongkan menjadi dua bagian, yakni :
1.      data kuantitatif adalah data yang berbentuk angka, atau data kualitatif yang diangkakan (skoring).
2.      Data kualitatif adalah data yang berbentuk kalimat, kata atau gambar.
Sedangkan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini berupa data kualitatif yakni Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas / Plp-Bk (Neigbourhood Development) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kualitas Lingkungan Permukiman.

3.5.2   Sumber Data
dalam penelitian ini menggunakan 2 sumber data yaitu :
a.       Sumber data primer adalah sumber-sumber yang memberikan data  langsung dari tangan pertama. sumber data primer dalam penelitian ini data dari hasil wawancara dan observasi
b.      Sumber data sekunder dalam hal ini berupa data sumber lain atau catatan-catatan dari lapangan berupa dokumen-dokumen.
3.6. Operasional Variabel
Untuk  menghindari kesalahan dalam penafsiran, maka variabel yang dipergunakan dipandang perlu untuk didefinisikan secara operasional variabel yang dimaksudkan adalah sebagai berikut :
1.      kebijakan pemerintah Desa adalah sebuah kenyataan atau himbauan yang berbentuk produk hukum, dimana apabila terjadi pelanggaran terdapat sangsi yang berbentuk undang-undang.
2.      Pelayanan pada masyarakat adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan  pelayanan sehingga membuat kepuasan bagi masyarakat yang menerima pelayanan.
6.7   Metode  Analisis  Data
data  dalam penelitian ini merupakan data kulitatif, maka analisa dilakukan adalah bersifat induktif dan deskriptif. Proses analisa data dimulai dengan mengkaji dan menelaah sumber, baik sumber dari hasil wawancara maupun observasi yang sudah ditulis dalam catatan lapangan dan proses penafsiran data (Moleong, 2003 : 190 ).
Dari uraian diatas, maka proses analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui tiga tahap, yaitu :
1.      Reduksi data yaitu proses pemilihan, pemusatan, perhatian dan penyederhanaan data kasar yang diambil dari lapangan.
2.      Penyajian data merupakan penyusunan sekumpulan pernyataan imformasi menjadi konsep rasional dengan kenyataan sehingga memungkinkan penarikan kesimpulan.
3.      Menarik suatu kesimpulan.
Dengan analisis data yang bersifat induktif dan deskriptif diharapkan dapat dirumuskan tentang Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas / Plp-Bk (Neigbourhood Development) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kualitas Lingkungan Permukiman di Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Tahun 2010.



bab iv
hasil dan pembahasan

4.1   Deskripsi Data
4.1.1  Letak Geografis
 Desa Kuripan merupakan salah satu Desa di wilayah Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Adapun batas-batas wilayah Kuripan adalah sebagai berikut :
1.      Sebelah Utara        :     Desa Jagaraga dan Kuripan Utara (Kec. Kuripan)
2.      Sebelah Timur       :     Desa Labulia (Kec.Jonggat Kab. Lombok Tengah)
3.      Sebelah Selatan     :     Desa Kuripan Selatan (Kec.Kuripan)
4.      Sebelah Barat        :     Desa Babussalam dan Tempos (Kec.Gerung).
Sumber : Profil Desa Kuripan

]Desa Kuripan terbagi ke dalam 13 Dusun, yaitu Dusun Kuripan I, Dusun Kuripan II, Karang Makam, Dusun, Dua Pelet, Dusun Sedayu, Dusun Iting, Dusun Monto, Dusun Tongkek, Dusun Karang Rumak, Dusun Rarangan, Dusun Batu Banteng, Dusun Berambang, dan Dusun Belunsuk. antar Dusun yang satu dengan yang lainnya, letaknya cukup berjauhan dan dihubungakan dengan jalan dan jembatan yang kondisinya cukup baik (observasi , 5 Desember 2010).
Secara geografis, Desa Kuripan terletak pada ketinggian 300 m dari premukaan laut dengan keadaan suhu rata-rata 22oC-32º C dengan curah Hujan rata-rata +1100 mm dan terdiri dari 2 musim yaitu musim kemarau dan musim hujan (observasi , 5 Desember 2010).
Keadaan topografi Desa Kuripan sebagian besar adalah areal persawahan yaitu 407 Ha dan areal hutan 100 Ha, areal perkebunan 16 Ha, untuk daerah pemukiman seluas 42 Ha dan selebihnya  46 Ha dipergunakan untuk bangunan kantor, sekolah, toko  dan prasarana umum lainnya. (Dokumentasi, 6 Desember 2010). Adapun rinciannya dapat dilihat pada tabel 2 berikut ini :
Tabel 1 : Jenis penggunakaan lahan di Desa Kuripan Kabupaten Sumbawa.

No
Jenis penggunaan
Luas (Ha)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7
8
Persawahan
Kebun
Hutan
Permukiman
Pekarangan
Perkantoran
Pekuburan
Prasarana umum lainnya
407
16
100
42,2
20
6,7
2,7
16,4
                          Jumlah
611
Sumber : Profil Desa Kuripan
4.1.2  demografi
            Jumlah penduduk Desa Kuripan sampai akhir bulan 2009 adalah sebanyak 10.400 jiwa dengan perincian penduduk lelaki sebanyak 5.150 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 5.290 jiwa dengan jumlah kepala keluarga (kk) sebanyak 2.979 kk. (Dokumentasi, 5 Desember 2010). untuk lebuh jelasnya tentang jumlah penduduk Desa Kuripan dapat dapat dirincikan menurut golongan umur dan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel 2 di bawah ini:

Tabel 2    :   Jumlah penduduk Desa Kuripan Sumbawa menurut golongan umur dan jenis kelamin.

No
Golongan umur
Jumlah
1.
2.
3.
4.
5.
0-5
6 - 13 tahun
14-21 tahun
22-60 tahun
61 tahun ke atas
880
2051
1788
5422
259
Jumlah
10.400
Sumber : Profil Desa Kuripan
Jika ditinjau dari mata pencaharian, penduduk Desa Kuripan memiliki mata pencarian sebagai petani, buruh tani, peternak, pedagang, tukang kayu, tukang batu, bengkel, PNS, TNI/Polri, Pegawai Swasta, Pengrajin, Penjahit, supir, Dukun Beranak, Guru Swasta, Pekerjaan tidak tetap, dan pekerja jasa lainnya  seperti terlihat pada tabel 3 di bawah ini :
Tabel 3  :   Mata Pencaharian penduduk Desa Kuripan.

No
Mata Pencaharian
Jumlah Orang
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
Petani
Buruh tani
Pedagang
Tukang kayu
Tukang batu
Bengkel
PNS
TNI/Polri
Pegawai Swasta
Pengrajin
Penjahit
Supir
Dukun beranak
Guru Swasta
Pekerjaan tidak tetap
Pekerja jasa lainnya
371
756
953
96
174
44
183
7
56
126
24
21
6
30
4125
238
Jumlah
7210
Sumber : Profil Desa Kuripan
 Dibidang pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan disampping kebutuhan yang lainnya, baik itu pendidikan formal mauppun non formal. Dalam upaya meningkatkan pemahaman mutu pendidikan di Desa Kuripan dan sekaligus untuk menunjang pelaksanaan program pemerintah, telah tersedia lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga SLTA baik yang berstatus negeri maupun swasta.
Adapun tingkat pendidikan penduduk Desa Kuripan cukup bervariasi artinya di desa ini terdapat masyarakat yang bependidikan SD/sederajat, SLTP/ sederajat, SLTA/ sederajat, dan perguruan tinggi (sarjana muda, dipploma dan sarjana)  (observasi dan Dokumentasi, 6 Desember 2010).  
Dibidang keagamaan yang merupakan kebutuhan rohani yang paling penting untuk dimiliki oleh setiap orang, penduduk Desa Kuripan 100% beragama Islam, keadaan penduduk Desa Kuripan bila dilihat dari segi agama diimbangi dengan fasilitas ibadah berupa Masjid sebanyak 11 buah, Mushala 27 buah. (observasi, 6 Desember 2010).
Semua sarana Ibadah tersebut difungsikan dengan baik, dimana ditemppat ini diselenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti pengajian umum berupa dakwah islamiyah yang diadakan satu kali dalam semingu. Teman Pendidikan Al-Qur’an, peringatan hari-hari besar islam seperti perayaan Maulid Nabi Muahmaad Saw, isra mi’raj dan nuzulul Quran dan kegiatan-kegiatan keagamaaan lainnya.
4.1.3  Struktur Kepengurusan Pemerintahan Desa Kuripan

Di dalam pelaksanaan program-program desa di masing-masing wilayah, kepala desa dibantu oleh aparatur desa sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Sacara struktur kelembagaan pemerintahan yang ada di Desa Kuripan adalah dibawah ini :
Struktur Pemerintahan Desa Kuripan
Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat

BPD
 
Kepala Desa
H.L. Harta Muhardi.
 
                       
Sekertaris
Muzakki
 
           


































K. Kuripan I
Mastur
 

K. Kuripan II
Lalu Hamidi
 

K. Kr.Makam
Suhaili
 

K. Dua Pelet
Muas
 

K Sedayu
Suparlan
 


K. Iting
Mulyadi
 

K. Monto
Cok. Bambang
 

K. Tongkek
L. Faturahman
 

K. Kr Rumak
Marwan
 

K. Rarangan
Turmuzi
 



 










Sumber : Monografi Desa Kuripan tahun 2011.


4.2  Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas / Plp-Bk (Neigbourhood Development) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kualitas Lingkungan Permukiman di Desa Kuripan Tahun 2010

4.2.1        Gambaran Umum Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas
hasil observasi pada tanggal 20 Desember 2010 bahwa dalam kegiatan Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas Di Desa Kuripan, masyarakat berencana dan membangun tatanan kehidupan warganya berdasarkan visi masa depan yang dibangun bersama. Dengan demikian Lingkungan fisik yang sehat, tertib, selaras dan lestari merupakaran wujud dari budaya maju masyarakatnya. (Neighborhood Development).
Secara umum, Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas bertujuan untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungan hunian yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari. Sedangkan secara khusus, tujuan kegiatan ini adalah mewujudkan :
a.       Masyarakat yang sadar pentingnya tinggal di permukiman yang tertata selaras dgn lingkungan yg lebih luas dan tanggap bencana
b.      Masyarakat yang berbudaya sehat, bersih, dan tertib pembangunan.
c.       Masyarakat yang mampu secara kreatif dan inovatif melakukan perencanaan, dan pengelolaan pembangunan lingkungan permukiman mereka
d.      Tata kelembagaan kelurahan yang efektif dan efisien dalam menerapkan tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Untuk mencapai hasil seperti tersebut di atas dan sesuai dengan pendekatan yang dianut maka strategi pelaksanaan dirumuskan sebagai berikut:
a.       Menggunakan pembangunan lingkungan sebagai pintu masuk  untuk pembangunan manusia seutuhnya jasmaniah rohaniah sehingga menghasilkan warga masyarakat yang secara sosial efektif dan secara ekonomi produktif yang pada gilirannya akan membangunan masyarakat adil, maju dan sejahtera. Strategi ini akan diwujudkan dalam 3 cara utama sebagai berikut :

§  Edukasi masyarakat dalam bentuk pembelajaran kritis, diskusi kelompok terarah, studi kasus, kunjungan lapangan, dll yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tata kepemerintahan/pelayanan publik, bencana alam, dsb.

§  Serangkaian musyawarah warga untuk menyepakati aturan pembangunan dan pengelolaan lingkungan, penataan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, pelayanan publik, dsb

§  Menggunakan pembangunan lingkungan sebagai media praktek untuk pengembangan tata laku yang positif dan efektif (etika pembangunan)

b.      Penguatan BKM/LKM dan UP-UP sebagai pusat pelayanan masyarakat untuk mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan dan mengelola pembangunan lingkungan di wilayahnya (community management), melalui upaya-upaya:

§  Pelatihan dan pendampingan untuk mendorong peran UPL sebagai pusat etika pembangunan lingkungan, pengembanan pelayanan prasarana dan sarana permukiman, bengkel kontruksi, dll.

§  Pelatihan dan pendampingan untuk mendorong peran UPS sebagai pusat pembangunan sosial, pengembangan pelayanan sosial komunitas, kontrol Sosial.

§  Pelatihan dan pendampingan untuk memperluas peran UPK sebagai pusat pengembangan ekonomi bersama/rakyat, jaring produksi dan pemasaran, pelayanan modal produktif, dll

c.       Menumbuhkan kreativitas dan inovasi masyarakat (entrepereneurship) untuk berencana membangun tatanan kehidupan dan hunian warganya, berdasarkan visi masa depan yang dibangun bersama, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada maupun mengakses sumber daya lainnya dengan cara :

§  Mengorganisasi masyarakat menyusun dan menyepakati rencana pembangunan /penataan kembali lingkungan permukiman di wilayahnya sehingga dihasilkan rencana pembangunan permukiman (tata bangunan dan lingkungan) yang disepakati bersama antara masyarakat dan pemerintah

§  Mengalang berbagai sumber daya baik internal maupun eksternal untuk mendukung terwujudnya pembangunan lingkungan permukiman sesuai yang dicita-citakan, dengan memanfaatkan mekanisme musrenbang mulai tingkat kelurahan, kecamatan dan kota/kabupaten, serta mekanisme mekanisme lain yang berlaku.

d.      Reorientasi Peran Pemerintah dan Swasta menuju tata kepemerintahan yang baik (good governance) dengan cara:
§  Lokakarya, pelatihan dan study lapangan tentang pembangunan berbasis komunitas dan nilai
§  Reformasi kebijakan, program dan anggaran kearah pembangunan manusia seutuhnya melalui praktek pembangunan/penataan kembali lingkungan permukiman
4.2.2  Langkah-Langkah Pelaksanaan
Kegiatan Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas secara substansi merupakan implementasi konsep kemitraan dan ‘channeling’ program pada skala yang lebih kecil, yakni skala kelurahan. Dengan demikian, melalui kegiatan ini diharapkan terjadi proses pembelajaran, pengembangan dan pelembagaan kemitraan sinergis antara masyarakat, pemerintah kelurahan, pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat.  Prosesnya lebih mengutamakan pada keswadayaan, kemandirian dan kerja keras untuk menggalang segenap potensi sumber daya yang dimiliki bersama dan mengakses berbagai sumber daya dari luar lainnya dalam upaya mengembangkan lingkungan permukiman yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari menuju cita-cita masyarakat yang sejahtera.
Terdapat empat langkah pelaksanaan pengembangan lingkungan permukiman berbasis komunitas di tingkat masyarakat kelurahan, yakni:
1.       Tahap Persiapan, termasuk didalamnya adalah penetapan lokasi sasaran, dan sosialisasi Program
3.        Tahap Pemasaran Sosial RTBL berbasis komunitas,
4.        Tahap Pelaksanaan Kegiatan Mandiri

a.  Tahap Persiapan


Tahap persiapan ini pada dasarnya adalah menyiapkan para pelaku terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar lebih memahami Program Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas dan mendorong integrasi serta sinkronisasi kegiatan-kegiatan terkait di pemeriintah nasional maupun di daerah. Langkah-langkah kegiatan pada tahap persiapan akan dijelaskan pada Tabel 4. berikut ini:
Tabel 4. Langkah-langkah  pelaksanaan pada Tahap Persiapan

No
Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
1.          
Sosialisasi dan orientasi tugas program ND untuk Konsultan Manajemen Wilayah (KMW) pada lokasi terpilih.
-      Penyelenggara : KMP
-      Peserta : Seluruh Staf KMW (Tim Leader, Korkot/Askorkot, Tenaga Ahli dan lainnya
-      Fasilitator : Tim ND.
§ Konsultan pelaksana paham dan penyamaan persepsi tentang program ND
§ Rencana tindak pelaksanaan ND di lapangan disetujui KMP.
§ Minggu ke 1 sd ke-2 di 2 bulan sebelum pelaksanaan
2.          
Lokakarya orientasi ND  tingkat Propinsi
-     Penyelenggara: Bappeda tk Propinsi.
-     Peserta : Walikota/bupati, bappekot/kab, DPRD propinsi, dinas/instansi terkait & Tokoh-tokoh masyarakat/ kelompok strategis.
-     Fasilitator: TKPK-D dan kelompok peduli setempat.
-     Nara sumber: KMW, satker provinsi & Pem Kota/Kab.
§ Pemerintah propinsi,  tokoh Masyarakat & Kelompok Strategis paham dan terjadi persamaan persepsi, integrasi & sinkronisasi program ND di daerah dengan program lain.
§ Ditandatanganinya SPPB
§ Minggu ke 3 sd ke-4 di 2 bulan sebelum pelaksanaan
3.      
Verifikasi KMW untuk Pencairan BLM -1
-      Penyelenggara  : KMW
§ Terverifikasinya SPPB yang diajukan sebagai syarat pencairan BLM tahap 1

§ Minggu ke 1 sd ke-2 di 1 bulan sebelum pelaksanaan
4.      
Lokakarya orientasi program ND tingkat  Propinsi untuk pelaku Kota/Kabupaten
-      Penyelenggara: Bappeda Propinsi serta Dinas Pengembangan Permukiman& PBL
-      Peserta : Camat, lurah/ kades, dinas/instansi terkait & tokoh-tokoh masyarakat/ kelompok strategis
-      Fasilitator: TKPK-D, PJOK dan kelompok peduli setempat
-      Nara sumber: KMW & Pemkot/kab
§ Camat, dinas/instansi terkait, tokoh masyarakat & kelompok strategis paham dan terjadi persamaan persepsi, dan sinkronisasi program ND di daerah dengan program lain
§ Pembicara adl Ka.Dinas Propinsi, KMW sebagai nara sumber.
5.      
Lokakarya Orientasi program ND tingkat Kota Kabupaten untuk pelaku Kelurahan
-      Penyelenggara: Bappeda Kota/Kab
-      Peserta: Wakil-wakil kelurahan/desa: DK atau BPD, Ka.Dusun, RW, RT, organisasi masyarakat, dan tokoh-tokoh masyarakat
-      Fasilitator : PJOK, TKPK-D dan klpk peduli
-      Nara Sumber: Pejabat pemda setempat &KMW
§ Pemda melalui instansi/ dinas terkait mampu mendukung program  ND sebagai Technical Assistance
§ Pembentukan Tim Bantuan Teknis Pemda (TA)
§ Kesepakatan Rencana Tindak Lanjut untuk meneruskan  informasi kepada masyarakat

§ Pembicara adl Ka.Dinas Kota/kab, KMW sebagai nara sumber.
§ Minggu ke 3 sd ke-4 di 1 bulan sebelum pelaksanaan

b. Tahap  Perencanaan Partisipatif

Inti kegiatan pada tahap Perencanan Partisipatif ini adalah proses kolaborasi perencanaan, yang didalamnya antar berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, para peduli, dan/atau pelaku usaha) dapat saling terbuka berbagi informasi, melakukan  dialog dan konsultasi, dan bersepakat terhadap pokok-pokok perencanaan dan pembangunan. Para pihak tersebut kemudian berupaya menyusun berbagai pengaturan yang diperlukan, dan melembagakannya melalui organisasi masing-masing dengan prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governace). Dasar pijakannya tetap konsisten pada pelembagaan nilai-nilai universal kemanusiaan (value based development), prinsip-prinsip universal kemasyarakatan (good governance), serta prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Pelaksanaan kegiatan pada Tahap Perencanaan Partisipatif merupakan kolaborasi berbagai pihak yaitu :
1.      Pelaksana proses yang bersifat Ad Hoc berbentuk Tim Inti Perencanaan yang merupakan kolaborasi antara Pemda, Kelurahan, BKM /UP-UP dan Kelompok Pemerhati, dan
2.      Kelompok Kerja Perencanaan, bertugas membantu Tim Inti Perencanaan; yang didalamnya akan terdiri dari individu-individu relawan, Lembaga Keswadayaan Masyarakat, atau dapat pula berasal dari perangkat pemda dan kelurahan.
3.      Tim Pendukung (support) yaitu perangkat dari Dinas-dinas Pemda pemberi Bantuan Teknis (Technical Assistance)  serta Tim Fasilitator KMW,
Langkah-langkah kegiatan pada tahap ini dapat dibagi dalam empat kelompok kegiatan sebagai berikut : A) Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat, B) Persiapan Proses Perencanaan Partisipatif, C) Rencana Lingkungan Makro dan D) Rencana Lingkungan Mikro (RTBL).
Secara lebih detil, keempat langkah-langkah kegiatan akan diuraikan  melalui tabel – tabel dibawah ini.
1. Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat
Tahap pengorganisasian  dan pengembangan masyarakat  akan dimulai dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi program, kemudian dilaksanakan perekrutan relawan serta Tim Inti Perencanaan Partisipatif sebagai pendukung pelaksana kegiatan dan kelompok kerja yang akan dilatih kemudian menyusun rencana tindak partisipatif. 
Secara lebih rinci kegiatan – kegiatan tersebut akan diuraikan pada Tabel 5. dibawah ini.
Tabel 5.  Langkah-langkah  pelaksanaan Pengorganisasian & Pengembangan Masyarakat

No
Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
6.       
Sosialisasi awal  program ND di masyarakat
-    Penyelenggara: PJOK,  Lurah/ Kades & BKM
-    Peserta: Representasi segenap masyarakat  di kelurahan sasaran,
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Program ND tersosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat desa/kelurahan penerima
§  
§ Dilakukan melalui  sejumlah pertemuan warga, kelurahan/desa.
§ Minggu 1 sd ke-2, bulan ke-1 pelaksanaan
7.       
Pendaftaran Relawan
-    Penyelenggara:  Lurah/ Kades & BKM
-    Peserta: masyarakat kelurahan sasaran,
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Terekrutnya sejumlah relawan masyarakat
§  
§ Dilakukan melalui pertemuan warga, kelurahan/desa
§ Minggu 2 sd ke-3, bulan ke-1 pelaksanaan
8.       
Pembentukan Kelompok kerja perencanaan parisipatif
-    Penyelenggara: PJOK, Lurah/ kades & ketua RW/RT
-    Peserta: Masyarakat luas, Dinas-dinas, Pemda BKM/UP-UP & Kelompok peduli.
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Terbentuknya Tim Inti Perencanaan Partisipatif  yang bersifat Ad-Hoc
§ Terbentuknya Kelompok Kerja Perencanaan (POKJA) sebagai pelaksana kegiatan  dalam hal tata ruang, kegiatan ekonomi ,
§ Dilakukan melalui pertemuan  diskusi terarah warga kelurahan/desa
§ Minggu 4 , bulan ke-1 pelaksanaan
9.       
Pelatihan dasar proses perencanaan partisipatif bagi  Tim Inti dan Pokja Perencanaan
-    Penyelenggara: Lurah/Kades & BKM
-    Peserta: Relawan, Individu dinas/instansi tk kelurahan & Pemda, kelompok pemerhati
-    Fasilitator: KMW
§ Pokja Tata ruang  memahami cara menggali potensi dan masalah fisik kawasan melalui peta.
§ Pokja Kegiatan Ekonomi memahami cara menggali potensi dan pola pengembangan sektor ekonomi warga
§ Pokja Jaringan Jalan, drainase & jembatan memahami  cara menggali kondisi aktual dan manfaat jalan, drainase & jembatan
§ Pokja Air bersih dan sanitasi memahami  cara mengenali kondisi, potensi  dan pola pelayanan  yang diperlukan
§ Pokja Peningkatan Pelayanan Publik memahami cara mengenali kebutuhan sosial masyarakat dan pola pelayanannya
§ Minggu 1 sd ke-2, bulan ke-2 pelaksanaan
10.   
Penyusunan Rencana Tindak Perencanaan partisipatif
-    Penyelenggara: PJOK, Lurah/Kades
-    Peserta: Tim Inti perencanaan dan POKJA-POKJA
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Tim Inti perencanaan  serta Pokja-Pokja berhasil membuat Rencana Tindak
§ Minggu 1 sd ke-2, bulan ke-2 pelaksanaan
11.   
Proses Pencairan BLM -1
-    Penyelenggara  : KMW
§ Terverifikasinya Rencana Tindak Perencanaan Partisipatif oleh KMW
§ BLM-1 cair ke BKM
§ Minggu ke-2, bulan ke-2 pelaksanaan


2. Persiapan Proses Perencanaan Partisipatif
Pada tahap persiapan proses perencanaan partisipatif akan dilakukan perekrutan Tenaga Ahli ND yang dikelola oleh Lurah dan BKM. Proses persiapan akan didukung dengan sejumlah kegiatan sosialisasi  bagi masyarakat secara berkala dan bimbingan khusus bagi UP-UP BKM sebagai pengarah kegiatan. Secara rinci pelaksanaan tahap persiapan akan dijelaskan pada tabel 6 berikut ini.
Tabel 6.  Langkah – langkah Persiapan  proses Perencanaan Partisipatif

No
Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
12.   
Pelatihan tentang Recruitment Tenaga Ahli (TA-ND)
-       Penyelenggara  : KMW
-       Peserta : Lurah/Kades, BKM
-       Fasilitator :  Tim Fasilitator & Tim Pelatih

§ BKM, kelurahan dan Pemda memiliki kesamaan konsep perekrutan TA
§ BKM paham prosedur perekrutan

-       Minggu 3 sd ke-4, bulan ke-2 pelaksanaan
13.   
Proses Perekrutan Tenaga Ahli (TA-ND)
-       Penyelenggara: Kelurahan dan BKM
-       Peserta: Anggota TKPK-D, PJOK , perangkat dinas/instansi terkait
-       Fasilitator: KMW & Tim Pelatih
§ Kelurahan dan BKM mampu mengelola TA agar dapat mendukung program sepenuhnya
§ Kontrak  TA ditandatangani
-       Minggu 4  , bulan ke-2 pelaksanaan dimulai
14.   
Sosialisasi ttg berbagai aspek Pengembangan Lingkungan Permukiman
-       Penyelenggara: Dinas – dinas Kota/Kabupaten selaku Technical Assistance
-       Peserta: Tim Inti Perencanaan termasuk POKJA, UP-UP BKM, kelompok pemerhati & TA ND)
-       Fasilitator: KMW
Peserta memahami berbagai hal yang terkait dengan :
§ Perencanaan  Ruang
§ Mitigasi bencana
§ RTBL
§ Perijinan pembangunan

§ Dilakukan secara berkala  setiap bulan
15.   
Bimbingan dan Penguatan UP-UP BKM /LKM
-       Penyelenggara: TA dan dinas – dinas Kelurahan
-       Peserta:  UP – UP BKM
-       Fasilitator: KMW & Tim Pelatih
§ UPL diharapkan dapat berperan sebagai pusat etika pembangunan lingkungan,pengemban pelayanan masyarakat dan sarana permukiman
§ UPS diharapkan dapat  berperan  menjadi pusat pembangunan sosial, pengembangan pelayanan sosial komunitas dan kontrol Sosial
§ UPK diharapkan  dapat berperan sebagai pusat pengembangan ekonomi bersama/rakyat, jaring produksi dan pemasaran serta pelayanan modal produktif

§ Minggu 1 sd ke-2, bulan ke-3 pelaksanaan


3. Perencanaan Lingkungan Makro (Rencana Pengembangan Lingkungan)
Proses perencanaan lingkungan makro akan diawali dengan review hasil – hasil perencanaan yang ada, kemudian pelaksanaan pemetaan swadaya untuk membantu perumusan kebutuhan dan aturan bersama. Dilanjutkan dengan proses berikut adalah penyusunan Rencana Pengembangan Lingkungan Permukiman Kelurahan untuk kemudian di uji publikan. Secara rinci pelaksanaan tahap persiapan akan dijelaskan pada tabel 7 berikut ini.
Tabel 7.  Langkah – langkah Perencanaan Lingkungan Makro

No
Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
16.   
Review Perencanaan        (tk  Kelurahan & Kabupaten)
-    Penyelenggara:  Lurah/ kades & BKM
-    Peserta: masyarakat  luas, Tim Inti Perencanaan (didukung POKJA - POKJA) dan TA ND ,
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
-    Nara sumber : Dinas-dinas (sebagai Technical Assistance)
§ Pemahaman substansi perencanaan wilayah tingkat kabupaten/ kecamatan dan terjadi persamaan persepsi mengenai kebutuhan perencanaan.
§ Pembelajaran kritis melalui diskusi terarah yang terkait dengan tata kepemerintahan/pelayanan publik yang ada

§ Dilakukan melalui pertemuan warga, baik dari tingkat RW/dusun hingga kelurahan/desa.
§ Minggu 3 sd ke -4,bulan ke-3 pelaksanaan.
17.   
Pelaksanaan Pemetaan  Swadaya
-    Penyelenggara: Tim Inti Perencanaan (didukung POKJA-  POKJA) dan TA ND
-    Peserta: Masyarakat luas  dan kelompok peduli setempat.
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Terjadinya proses pembelajaran kritis di tingkat masyarakat untuk mengetahui kebutuhan  riil lapangan
§ Menemu kenali berbagai permasalahan dan keunggulan wilayah lokasi maupun disekitarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kondisi tanggap bencana

§ Minggu ke 1 sd ke-2, bulan ke- 4 pelaksanaan.
18.   
Perumusan kebutuhan bersama untuk  perencanaan Makro tingkat kelurahan
-    Penyelenggara: Tim Inti Perencanaan (didukung POKJA-  POKJA) dan TA ND
-    Peserta: Masyarakat luas  dan kelompok peduli setempat..
-    Fasilitator: KMW
§ Terumuskannya kebutuhan bersama tingkat makro sebagai hasil analisis survey swadaya
§ Minggu ke-2 sd ke-4 bulan ke- 4 pelaksanaan.
19.   
Penyusunan Aturan Bersama
-    Penyelenggara: Kelurahan & BKM
-    Peserta: Tim Inti Perencanaan (didukung POKJA-  POKJA) dan TA ND
-    Fasilitator:  Tim fasilitator & Dinas-dinas (sebagai Technical Assistance)
§ Peserta mampu menginventarisasi aturan perencanaan yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat
§ Mampu menemukenali berbagai peraturan yang perlu dikompromikan dengan pihak Pemda sesuai kebutuhan dan kondisi setempat
§ Mampu melakukan proses penyepakatan aturan-aturan bersama
§  Mampu membentuk Lembaga pengelola yang disepakati bersama untuk mengawasi dan berperan terhadap pelaksanaan aturan-aturan tersebut

§ Minggu ke-4, bulan ke-4 sd akhir bulan ke-5 pelaksanaan.
20.   
Penyusunan Rencana Pengembangan Lingkungan  Permukiman Kelurahan
-    Penyelenggara: TA, dinas – dinas Kelurahan dan UP-UP BKM
-    Peserta: Kelompok Kerja (relawan), kelompok pemerhati
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Masyarakat mampu mengorganisasi diri untuk menyusun dan menyepakati rencana pengembangan permukiman sesuai dengan kebutuhan tingkat kelurahan
§ Minggu ke-4, bulan ke-4 sd akhir bulan ke-5 pelaksanaan
21.   
Proses Uji publik dan Review Rencana Pengembangan Lingkungan  Permukiman Kelurahan

-    Penyelenggara:  Tim Inti Perencanaan
-    Peserta: Kelompok Kerja (relawan), kelompok pemerhati
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Terjadinya pembelajaran proses transparansi  hasil perencanaan agar terjadi dialog antara masyarakat dengan rencana yang sedang disusun
§ Diperolehnya masukan konstruktif yang akan menyempurnakan hasil perencanaan
§ Minggu ke-4 bulan ke-5 sd minggu ke-1 bulan ke- 6 pelaksanaan.
22.   
Penyepakatan Dokumen Rencana Pengembangan Lingkungan  Permukiman Kelurahan

-    Penyelenggara: Tim Inti Perencanaan
-    Peserta: Bappeda Kota/Kab, BKM, Lurah
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Dihasilkannya Rencana Pengembangan Lingkungan Permukiman Kelurahan yang disepakati bersama antara pem Kota/Kab, Kelurahan dan Masyarakat serta mampu menyelesai-kan masalah & mendukung perencanaan pada wilayah yang lebih luas
§ Minggu ke-1 sd ke-2 bulan ke- 6 pelaksanaan.
23.   
Sosialisasi Rencana Pengembangan Lingkungan  Prmukiman Kelurahan di masyarakat


-    Penyelenggara:  Tim Inti Perencanaan
-    Peserta: Kelompok Kerja (relawan), kelompok pemerhati
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Mampu mensosialisasikan rencana pembangunan lingkungan di tingkat masyarakat
§ Minggu ke-3 sd ke-4 bulan ke- 6 pelaksanaan.

4.      Perencanaan Lingkungan Mikro (Rencana Tata Bangunan & Lingkungan Kawasan Prioritas)

Proses perencanaan lingkungan mikro diawali dengan perumusan kebutuhan perencanaan kawasan prioritas dan aturan bersama. Kemudian proses berikut adalah penyusunan RTBL Kawasan Prioritas. Secara rinci pelaksanaan tahap persiapan akan dijelaskan pada tabel 8 berikut ini.
Tabel 8.  Langkah – langkah Perencanaan Lingkungan Mikro

No
Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
24.   
Perumusan kebutuhan perencanaan kawasan prioritas
-    Penyelenggara: Tim Inti Perencanaan
-    Peserta: Pokja  dan kelompok peduli setempat.
-    Fasilitator: KMW
§ Masyarakat mampu menetapkan lingkungan prioritas yang akan mendukung perencanaan makro tingkat kelurahan
§  
§ Minggu ke-3 sd ke-4 bulan ke- 5 pelaksanaan.
25.   
Penyusunan RTBL Kawasan Prioritas

-    Penyelenggara: TA, dinas – dinas Kelurahan dan UP-UP BKM
-    Peserta: Kelompok Kerja (relawan), kelompok pemerhati
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Masyarakat mampu mengorganisasi diri untuk menyusun dan menyepakati rencana pembangunan lingkungan prioritas
§  
§ Minggu ke-4 bulan ke- 5 sd minggu ke-2 bulan ke-7 pelaksanaan.
26.   
Proses Uji publik dan Review RTBL Kawasan Prioritas


-    Penyelenggara:  Tim Inti Perencanaan
-    Peserta: Kelompok Kerja (relawan), kelompok pemerhati
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Terjadinya pembelajaran proses transparansi  hasil perencanaan agar terjadi dialog antara masyarakat dengan rencana yang sedang disusun
§ Diperolehnya masukan konstruktif yang akan menyempurnakan hasil perencanaan
§ Minggu ke-2 sd ke-3 bulan ke- 7 pelaksanaan.
27.   
Penyepakatan Dokumen Rencana RTBL Kawasan Prioritas


-    Penyelenggara: Tim Inti Perencanaan
-    Peserta: Bappeda Kota/Kab, BKM, Lurah
-    Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Dihasilkannya rencana Lingkungan Prioritas (RTBL) yang disepakati bersama antara Pemda Kota/Kab, Kelurahan dan Masyarakat
§ Mampu menyelesaikan masalah & mendukung perencanaan pada wilayah yang lebih luas.
§ Minggu ke-3 sd ke-4 bulan ke- 7 pelaksanaan.
28.   
Sosialisasi RTBL Kawasan Prioritas di masyarakat


-    Penyelenggara:  Tim Inti Perencanaan
-    Peserta: Kelompok Kerja (relawan), kelompok pemerhati
-       Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Tersosialisasinya Rencana pembangunan lingkungan prioritas di tingkat masyarakat
§ Minggu ke-3 sd ke-4 bulan ke- 7 pelaksanaan.
29.   
Pelaporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-    Pelaksana : Tim Inti Perencanaan (LKM, relawan masyarakat, perangkat kelurahan,).
-       Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades.
§ Pemanfaatan dana dan seluruh progress pelaksanaan kegiatan terlaporkan dan dipertanggunggawabkan sebagai syarat pengajuan pencairan BLM tahap berikutnya
§ Minggu ke-3 sd ke-4 bulan ke- 7 pelaksanaan.


c. Tahap Pemasaran Sosial  Rtbl Berbasis Komunitas
Sebagai bagian dari mendukung keberlanjutan upaya-upaya Pembangunan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas, maka perlu didukung oleh konsep ‘chanelling’ dengan  melakukan proses pemasaran RTBL kepada berbagai pihak berkepentingan (stakeholders) seperti berbagai dinas/instansi Pemerintah (sumber dana APBD) maupun lembaga/instansi non Pemerintah seperti lembaga Sosial, perusahaan nasional maupun multi nasional.
Pelaksanaan tahap Pemasaran RTBL merupakan sinergi antara berbagai pihak yaitu :
1.      Pendukung (support) yaitu Dinas-dinas Pemda pemberi Technical Assistance  serta Tim Fasilitator KMW,
2.      Pelaksana yang bersifat Ad Hoc berbentuk Tim Inti Pemasaran yang merupakan kolaborasi antara Pemda, Kelurahan, BKM /UP-UP dan Kelompok Pemerhati, dan
3.      Kelompok Kerja pelaksana kegiatan yang akan terdiri dari individu-individu relawan, pemda dan kelurahan
Untuk mewujudkan hal itu maka langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pada tahap  pemasaran sosial terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
A.  Persiapan Perencanaan Pemasaran Sosial
Tahap persiapan perencanaan pemasaran  dimulai dengan pemahaman maksud dan tujuan pemasaran RTBL yang telah tersusun ditahap perencanaan.  Proses ini didukung dengan perekrutan tenaga ahli dan penyusunan rencana tindak pemasaran untuk pengajuan dan pencairan BLM ke-2. Kemudian  dilakukan sosialisasi  hasil rencana tindak serta pelaksanaan  pemasaran RTBL yang  dapat dilakukan secara berkala sesuai dengan event yang  direncanakan.
Pelaksanaan persiapan perencanaan pemasaran akan diuraikan secara rinci pada kegiatan-kegiatan  di tabel 9.
Tabel 9. Langkah-langkah persiapan perencanaan pemasaran
No
Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
30.   
Bimbingan teknis penyusunan rencana pemasaran di Tingkat Kota/Kab atau Kecamatan & Kelurahan
-       Penyelenggara: Bappekot/ kab
-       Peserta: Kelompok Kerja (relawan), dinas/instansi tk kelurahan, kelompok pemerhati
-       Fasilitator: KMW
§ Peserta paham proses maksud dan tujuan disusunnya rencana pemasaran
§  
§ Minggu ke-1 sd ke-2 bulan ke- 1 tahun ke-2 pelaksanaan
31.   
Proses recruitment T.Ahli
-       Penyelenggara: Kelurahan dan BKM
-       Peserta: Anggota TKPK-D, PJOK , perangkat dinas/instansi terkait
-        Fasilitator: KMW & Tim   Pelatih
§ BKM, kelurahan dan Pemda memiliki kesamaan konsep perekrutan TA
§ Kelurahan dan BKM mampu mengelola TA agar dapat mendukung program sepenuhnya
§ Minggu ke-2 sd ke-3 bulan ke- 1 tahun ke-2 pelaksanaan
32.   
Penyusunan Rencana Tindak Pemasaran
-    Pelaksana : Tim Rencana Pemasaran (TA, LKM, relawan masyarakat, perangkat kelurahan,).
-    Peserta : Warga masyarakat desa/ kelurahan, warga miskin, perangkat kelurahan, kelompok/orang-orang peduli setempat
-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades
-     
§ Tersusunnya Rencana Pemasaran RTBL dan Rencana Pengembangan Kelurahan
§  
§ Dilakukan melalui pertemuan warga, baik dari tingkat RW/dusun hingga kelurahan/desa.
§ Minggu ke-3 bulan ke-1 sd  minggu ke-1 bulan ke- 2 tahun ke-2 pelaksanaan
§ Dilakukan bersamaan dengan penyusunan Rencanan Tindak Pelaksanaan Fisik
33.   
Pengajuan pencairan  BLM Tahap ke-2
-       Yang mengajukan : BKM dan Kelurahan
-       Verivikator : PJOK
-       Tujuan Pengajuan : Satker Propinsi
§ Pengajuan  BLM 2 untuk melaksanakan rencana pemasaran &  pelaksanaan  kegiatan uji coba fisik hasil perencanaan mikro (RTBL)
§ Terverifikasinya SPPB yang diajukan sebagai syarat pencairan BLM tahap 2
§  
§ Minggu ke-2 sd ke-3 bulan ke-2 tahun ke-2 pelaksanaan
34.   
Proses Pencairan BLM -2
-    Penyelenggara  : KMW
§ Terverifikasinya Rencana Tindak Partisipatif oleh KMW
§ Dana untuk proses perencanaan cair ke BKM
§ Minggu ke-4 sd minggu ke-1 bulan ke- 3 tahun ke-2 pelaksanaan
35.   
Sosialisasi hasil Pembahasan Rencana Tindak Pemasaran Sosial dengan masyarakat ,
-    Pelaksana : Tim Rencana Pemasaran (TA, LKM, relawan masyarakat, perangkat kelurahan,).
-    Peserta : Kelompok masyarakat dan peduli
-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades.
§ Rencana Tindak Pemasaran sesuai dengan aspirasi masyarakat
§  
§ Minggu ke-1 sd ke-2 bulan ke- 3 tahun ke-2 pelaksanaan
36.   
Pelaksanaan Pemasaran Sosial RTBL dan Rencana Pengembangan Kelurahan
-    Pelaksana : Tim Inti Perencana (LKM, relawan masyarakat, perangkat kelurahan,).
-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades.
§ RTBL dan Rencana Pengembangan kelurahan terpasarkan kepada stakeholder tk daerah dan swasta
§ Diperolehnya dana investasi pembangunan sesuai RTBL dan Rencana Pengembangan Kelurahan
§ Evaluasi setiap kegiatan pemasaran sosial oleh Tim
§ Diselenggara-kan  tiap jangka waktu yg ditetapkan sd akhir tahun ke-2
§ Bentuk  event  menyesuaikan kebutuhan


b.  Tahap Pelaksanaan Uji Coba Kegiatan Fisik
Tahap pelaksanaan uji coba kegiatan fisik merupakan bentuk stimulan dan proses belajar bersama  masyarakat  mewujudkan hasil perencanaan mikro (RTBL) yang telah disepakati bersama.  Tahap ini dimulai dengan penyusunan rencana tindak dilanjutkan dengan pelatihan proses konstruksi dan pengelolaan keuangan yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan uji coba. Setelah itu dilakukan pengajuan usulan teknik kegiatan sebelum dimulainya rangkaian tahap pelaksanaan kegiatan konstruksi. Secara rinci seluruh tahapan akan dijelaskan dalam tabel 10. berikut ini.
Tabel 10.  Langkah-langkah pelaksanaan uji coba kegiatan fisik
No
Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
37.   
Penyusunan Rencana Tindak Pelaksanaan Kegiatan Fisik
-    Pelaksana : Tim Inti Perencana (TA, LKM, , relawan masyarakat, perangkat kelurahan)
-    Peserta : Warga masyarakat desa/ kelurahan, warga miskin, perangkat kelurahan, kelompok/orang-orang peduli setempat
-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades
§ Tersusunnya Rencana Tindak Pelaksanaan Kegiatan Fisik  berupa lokasi dan jenis kegiatan, serta anggaran dan tahun pelaksanaan
§  
§ Dilakukan melalui pertemuan warga, baik dari tingkat RW/dusun hingga kelurahan/desa.
§ Minggu ke-2 sd ke-3 bulan ke- 1 tahun ke-2 pelaksanaan
§ Dilakukan bersamaan dengan penyusunan Rencanan Tindak Pemasaran
38.   
Pelatihan dan bimbingan pendukung proses konstruksi
-    Pelaksana : Tim Inti Perencanaan (TA, LKM, relawan masyarakat, perangkat kelurahan,).
-    Peserta : Kelompok masyarakat dan peduli
-    Fasilitator : KMW & Lurah/Kades.
§ Pelaksana kegiatan telah dilatih dan dibimbing pelaksanaan proses konstruksi
§ Pelaksana kegiatan mampu mendukung kegiatan melalui bengkel-bengkel konstruksi agar mampu berpraktek kerja konstruksi
§ Minggu ke-1 bulan ke- 2 tahun ke-2 pelaksanaan
39.   
Pelatihan dan bimbingan pendukung pengelolaan dan keuangan
-    Pelaksana : Tim Inti Perencanaan (TA, LKM, relawan masyarakat, perangkat kelurahan,).
-    Peserta : Kelompok masyarakat dan peduli
-    Fasilitator : KMW & Lurah/Kades.
§ Pelaksana kegiatan telah dilatih dan dibimbing pengelolaan keuangan kegiatan
§  
§ Minggu ke-1 bulan ke- 2 tahun ke-2 pelaksanaan
40.   
Penyiapan Usulan Teknis Pelaksanaan Kegiatan
-    Pelaksana : KSM/Panitia kegiatan Fisik
-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades.
§ Usulan kegiatan berupa RAB,DED dan Spesifikasi Teknis terkait sesuai dengan rencana tindak yang ada
§ Minggu ke-1 sd ke-2 bulan ke- 2 tahun ke-2 pelaksanaan
41.   
Verifikasi Usulan Teknis Kegiatan
-    Penyelenggara  : KMW
§ Terverifikasinya Usulan Teknis Kegiatan oleh KMW
§ Dana untuk proses perencanaan cair dari LKM ke KSM/Panitia pelaksana
§ Minggu ke-2 bulan ke- 2 tahun ke-2 pelaksanaan
42.                 
Sosialisasi pelaksanaan kegiatan di masyarakat
-    Pelaksana : Tim Inti Perencanaan (TA, LKM, relawan masyarakat, perangkat kelurahan,).
-    Peserta : Kelompok masyarakat dan peduli
-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades.
§ Tersosialisasinya kegiatan uji coba kegiatan fisik di masyarakat
§  
§ Minggu ke-3 bulan ke- 2 tahun ke-2 pelaksanaan
43.   
Pelaksanaan persiapan Kegiatan Fisik
-    Pelaksana: KMW
-    Peserta : Kelompok masyarakat dan peduli
-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades.
§ Pelaksana kegiatan telah menandatangani Community contract
§ Terselenggarakannya Procurement untuk pengadaan barang dan jasa pelaksanan kegiatan fisik
§ Terlaksananya Pre Construction meeting bagi pelaksana dan supplier pengadaan barang dan jasa serta diketahui masyarakat pemanfaat
§ Minggu ke-3 sd ke-4 bulan ke- 2 tahun ke-2 pelaksanaan
44.   
Pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Fisik
-    Pelaksana :  KSM
-    Fasilitator :


§ Terlaksananya pelaksanaan Fisik sesuai dengan  rencana tindak yang disepakati dan  Usulan Teknis yang diajukan (RAB & DED)
§ Bulan ke- 3 tahun ke-2 pelaksanaan
45.   
Pelaporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-    Pelaksana : Tim Inti Perencanaan (LKM, relawan,  perangkat kelurahan,).
-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades.
§ Pemanfaatan dana dan seluruh progress pelaksanaan kegiatan terlaporkan dan dipertanggunggawabkan sebagai syarat pengajuan pencairan BLM tahap berikutnya
§ Minggu ke-4 bulan ke- 3 tahun ke-2 pelaksanaan
46.   
Pelatihan Pemeliharaan kegiatan
Bagi masyarakat
-    Pelaksana: TA dan dinas-dinas terkait
-    Peserta : Tim O&P dan masyarakat peduli
-    Fasilitator :  Tim Fasilitator
§ Terlatihnya masyarakat dan kelompok pemerhati untuk memelihara hasil – hasil pembangunan
§  
§ Minggu ke-4 bulan ke-3 tahun ke-2 pelaksanaan
47.   
Pelaksanaan pemeliharaan hasil kegiatan fisik
-    Pelaksana :  Masyarakat luas,  Pokja – pokja, kelompok peduli
-    Fasilitator : Tim Fasilitator , UP-UP BKM & Lurah/Kades
§ Terpeliharanya hasil-hasil kegiatan fisik di masyarakat sehingga umur pemanfaatan dapat lebih lama
§  
§ Dilakukan sesuai dengan rencana Tim O&P serta ketentuan yg disepakati dalam Aturan Bersama
§ Pelaksanaan akan diawasi oleh lembaga pengelola yang didukung oleh UPL BKM/LKM


3.4.  Tahap Pelaksanaan Mandiri
Tahap pelaksanaan mandiri adalah proses pelaksanaan pembangunan fisik hasil perencanaan mikro (RTBL) sebagai bentuk penyelesaian permasalahan serta penggalian potensi yang dimiliki kelurahan. Proses ini pun dilakukan untuk menumbuh kembangkan kemampuan serta  proses bekerja dan belajar masyarakat  dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan konstruksi.
Untuk mewujudkan hal itu, tahap pelaksanaan kegiatan fisik program Pembangunan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas di kelurahan akan dibagi dalam dua tahap pencairan BLM yaitu BLM tahap ke 3 dan BLM  Tahap ke 4.  Kedua tahapan ini akan melalui  kegiatan-kegiatan  yang serupa namun berbeda dalam waktu pelaksanaan. Secara umum, pelaksanaan kegiatan fisik akan melalui tahapan (A) Persiapan pelaksanaan, kemudian (B) Pelaksanaan kegiatan dan diakhiri dengan tahap (C) pelaksanaan paska kegiatan fisik. Ketiga tahap ini masing-masing akan diuraikan sebagai berikut :
1.  Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Fisik
Tahap persiapan pelaksanaan dilakukan untuk mempersiapkan proses pelaksanaan konstruksi  dari tahap persiapan masyarakat sebagai pelaksana hingga pembuatan usulan teknis  kegiatan secara lengkap dan terinci.  Tahapan persiapan pelaksanaan akan diuraikan pada tabel 11 berikut ini :
Tabel 11.  Langkah-langkah tahap persiapan pelaksanaan

No
Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
48.   
Pelatihan dan bimbingan pendukung proses konstruksi
-    Pelaksana : Tim Inti Perencanaan (TA, LKM, relawan masyarakat, perangkat kelurahan,).
-    Peserta : Kelompok masyarakat dan peduli
-    Fasilitator : KMW & Lurah/Kades.
§ Pelaksana kegiatan telah dilatih dan dibimbing pelaksanaan proses konstruksi
§ Pelaksana kegiatan mampu mendukung kegiatan melalui bengkel-bengkel konstruksi agar mampu berpraktek kerja konstruksi
§ Minggu ke-1 bulan ke 4 tahun ke-2 pelaksanaan
49.   
Pelatihan dan bimbingan pendukung pengelolaan dan keuangan
-    Pelaksana : Tim Inti Perencanaan (TA, LKM, relawan masyarakat, perangkat kelurahan,).
-    Peserta : Kelompok masyarakat dan peduli
-    Fasilitator : KMW & Lurah/Kades.
§ Pelaksana kegiatan telah dilatih dan dibimbing pengelolaan keuangan kegiatan
§  
§ Minggu ke-1 bulan ke 4 tahun ke-2 pelaksanaan
50.   
Penyiapan Usulan Teknis Pelaksanaan Kegiatan
-    Pelaksana : KSM/Panitia kegiatan Fisik
-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades.
§ Usulan kegiatan berupa RAB,DED dan Spesifikasi Teknis terkait lainnya
§ Minggu ke-2 bulan ke 4 tahun ke-2 pelaksanaan
51.   
Verivikasi Usulan Teknis Kegiatan 
-    Penyelenggara  : KMW
§ Terverifikasinya Usulan Teknis Kegiatan oleh KMW
§ Dana untuk proses perencanaan cair dari LKM ke KSM/Panitia pelaksana
§ Minggu ke-3 bulan ke 4 tahun ke-2 pelaksanaan
52.   
Proses Pencairan BLM tahap ke-3
-       Yang mengajukan : BKM dan Kelurahan
-       Verivikator : PJOK
-       Tujuan Pengajuan : Satker Propinsi
§ Pengajuan Pencairan  BLM Tahap ke-3 untuk melaksanakan kegiatan fisik  program ND
§ Terverifikasinya proposal kegiatan  yang diajukan diajukan oleh BKM/LKM sebagai syarat pencairan BLM tahap ke-3

§ Minggu ke-4 bulan ke 4 tahun ke-2 pelaksanaan


2.  Pelaksanaan Kegiatan Fisik
Tahap pelaksanaan kegiatan fisik akan melalui tahap persiapan, kemudian pelaksanaan dan pelaporan kegiatan fisik, serta  pelaporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban kegiatan yang telah dilaksanakan. Tahap pelaksanaan kegiatan fisik ini akan diuraikan pada tabel 12 berikut ini:
Tabel 12.  Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan fisik

No
Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
53.   
Pelaksanaan persiapan Kegiatan Fisik
-    Pelaksana: KMW
-    Peserta : Kelompok masyarakat dan peduli
-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades.
§ Tersosialisasinya kegiatan di masyarakat
§ Pelaksana kegiatan telah menandatangani Community contract
§ Terselenggarakannya Procurement untuk pengadaan barang dan jasa pelaksanan kegiatan fisik
§ Terlaksananya Pre Construction Meeting bagi pelaksana dan supplier pengadaan barang dan jasa serta diketahui masyarakat pemanfaat
§ Minggu ke-1 sd ke-2 bulan ke 5 tahun ke-2 pelaksanaan
54.   
Pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Fisik
-    Pelaksana :  KSM
-    Fasilitator :


§ Terlaksananya pelaksanaan Fisik sesuai dengan  rencana tindak yang disepakati dan mengikuti  Usulan Teknis yang diajukan (RAB & DED)
§ Minggu ke-3 bulan ke-5 sd minggu ke-1 bulan ke 9 tahun ke-2 pelaksanaan
55.   
Pelaporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-    Pelaksana : Tim Inti Perencanaan (LKM, relawan,  perangkat kelurahan,).
-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades.
§ Pemanfaatan dana dan seluruh progress pelaksanaan kegiatan terlaporkan dan dipertanggunggawabkan sebagai syarat pengajuan pencairan BLM tahap berikutnya
§ Minggu ke-1 sd ke-2 bulan ke 9 tahun ke-2 pelaksanaan

3. Pelaksanaan Paska Kegiatan Fisik
Kegaiatan pemeliharaan hasil – hasil kegiatan merupakan wujud peran serta masyarakat untuk menjaga hasil kegiatan fisik yang dilakukan bersama dalam rangka keberlanjutan dan memastikan diperolehnya umur manfaat secara maksimal.  Tahap ini akan didukung dengan pelatihan dan pelaksanaan pemeliharaan yang  akan diawasi oleh lembaga pengelola dan didukung oleh UP-UP BKM yang akan dijelaskan pada tabel 13 berikut ini.          
Tabel 13. Langkah – langkah pelaksanaan paska kegiatan fisik

No
Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
56.   
Pelatihan Pemeliharaan kegiatan
Bagi masyarakat
-    Pelaksana: TA dan dinas-dinas terkait
-    Peserta : Tim O&P dan masyarakat peduli
-    Fasilitator :  Tim Fasilitator
§ Terlatihnya masyarakat dan kelompok pemerhati untuk memelihara hasil – hasil pembangunan
§  
§ Minggu ke-3 sd ke-4 bulan ke 9 tahun ke-2 pelaksanaan
57.   
Pelaksanaan pemeliharaan hasil kegiatan fisik
-    Pelaksana :  Masyarakat luas,  Pokja – pokja, kelompok peduli
-    Fasilitator : Tim Fasilitator , UP-UP BKM & Lurah/Kades
§ Diperolehnya dukungan dari masyarakat luas agar umur manfaat fasilitas terbangun dapat lebih lama
§ Dilakukan sesuai dengan rencana Tim O&P serta ketentuan yg disepakati dalam Aturan Bersama
§ Pelaksanaan akan diawasi oleh lembaga pengelola yang didukung oleh UPL BKM/LKM


4.2.3  Prinsip-Prinsip dalam pelaksanaan
a.  Prinsip-prinsip pembangunan yang dianut adalah:
1.      Solidaritas (tanggung renteng);
Upaya pengembangan lingkungan permukiman ini harus menjadi tanggung jawab bersama dengan mengutamakan yang paling lemah melalui upaya gotong royong (berat sama dipikul ringan sama dijinjing)
2.  Keterbukaan;
Mengajarkan kepada semua pelaku untuk saling terbuka juga terhadap pembaruan atau inovasi-inovasi demi kemajuan bersama
1.      Transparansi;
Mengajak semua pelaku untuk dapat menunjukan peran, kontribusi dan tanggung jawabnya secara jelas dan gamblang (transparan) untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman

2.      Akuntabilitas;
Mengajak semua pelaku untuk mampu mempertanggung-jawabkan tugas dan tindakannya kepada publik dan selalu siap untuk digugat
3.      Demokrasi;
Mengajak semua pelaku untuk mendengar dan mempertimbangkan kepentingan pihak lain dalam pengambilan keputusan bersama.
4.      Kesepakatan aturan main;
Semua keputusan dan pelaksanaan pengembangan permukiman di wilayahnya harus didasarkan atas kebutuhan dan aturan main yang disepakati bersama
5.      Kreatif
Masyarakat kreatif mengoptimalkan asset dan kondisi permukimannya sebagai potensi lokal yang dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pengembangan lingkungan permukiman di wilayahnya
6.      Inovatif
Masyarakat inovatif dalam menetapkan jenis-jenis kegiatan atau program yang tidak hanya sekedar mengelola sumber daya yang ada, namun justru lebih bersifat menggali, mencari hingga menciptakan sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan program yang disepakati masyarakat
7.      Mengutamakan membangun kapasitas lokal
Prinsip ini sudah harus ada dibenak semua pelaku bahwa kunci keberlanjutan pembangunan (sustainable development) adalah berorientasi untuk membangun kapasitas masyarakat sendiri

8.      Mengutamakan Kemitraan dan Kolaborasi
Pengembangan lingkungan permukiman oleh masyarakat terkait dengan berbagai pihak, misalnya pemda dalam hal regulasi dan peraturan. Oleh karena itu, perlu senantiasa berupaya menjalin kemitraan sinergis dengan berbagai pihak terkait, baik pemda maupun kelompok peduli setempat dan menjunjung tinggi nilai kolaborasi serta menghindarkan persaingan yang dapat menjurus ke perpecahan
9.      Menggunakan sumber daya eksternal secara arif
Sumberdaya ekternal harus disadari sebagai stimulan/pelengkap dari sumber daya sendiri, sehingga harus digunakan secara efektif dan efisien
b.  Pendekatan
Pendekatan pengembangan lingkungan permukiman berbasis komunitas adalah kombinasi antara:
a.       Pendekatan pemberdayaan berbasis nilai dalam rangka perubahan perilaku masyarakat;
b.      Pendekatan pembangunan bertumpu pada manajemen komunitas; dan
c.       Pendekatan pembangunan bertumpu pada inovasi dan kreativitas masyarakat (entrepreneurship)
4.2.4  Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan

Dari hasil wawancara dengan Tokoh Masyarakat Kuripan (H.L. Muhardi), pada tanggal 23 Desember 2010) mengatakan bahwa :”Penumbuhan dan pengembangan partisipasi masyarakat seringkali terhambat oleh persepsi yang kurang tepat, yang menilai masyarakat “sulit diajak maju” oleh sebab itu kesulitan penumbuhan dan pengembangan partisipasi masyarakat juga disebabkan karena sudah adanya campur tangan dari pihak penguasa. Ini sesuai dengan pendapat Tsakif (2005) yang menyatakan bahwa macam bentuk partisipasi masyarakat terdiri dari 7 komponen yaitu sebagai berikut:
1.      Partisipasi Pasif / manipulatif dengan karakteristik masyarakat diberitahu apa yang sedang atau telah terjadi, pengumuman sepihak oleh pelaksanaan proyek tanpa memperhatikan tanggapan masyarakat dan informasi yang diperlukan terbatas pada kalangan profesional di luar kelompok sasaran.
2.      Partisipasi Informatif memilki kararkteristik dimana masyarakat menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian, masyarakat tidak diberikesempatan untuk terlibat dan mempengaruhi proses penelitian dan akuarasi hasil penelitian tidak dibahas bersama masyarakat.
3.      Partisipasi konsultatif dengan karateristik masyaakat berpartisipasi dengan cara berkonsultasi, tidak ada peluang pembuatan keputusan bersama, dan para profesional tidak berkewajiban untuk mengajukan pandangan masyarakat (sebagi masukan).
4.      Partisipasi intensif memiliki karakteristik masyarakat memberikan korbanan atau jasanya untuk memperoleh imbalan berupa intensif/upah. Masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pembelajaran atau eksperimen-eksperimen yang dilakukan dan masyarakat tidak memiliki andil untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan setelah intensif dihentikan.
5.      Partisipasi Fungsional memiliki karakteristik masyarakat membentuk kelompok untuk mencapai tujuan proyek, pembentukan kelompok biasanya setelah ada keptusan-keputusan utama yang di sepakati, pada tahap awal masyarakat tergantung terhadap pihak luar namun secara bertahap menunjukkan kemandiriannya.
6.      Partisipasi interaktif memiliki ciri dimana masyarakat berperan dalam analisis untuk perencanaan kegiatan dan pembentukan penguatan kelembagaan dan cenderung melibatkan metoda interdisipliner yang mencari keragaman prespektik dalam proses belajar mengajar yang terstuktur dan sisteatis. Masyarakat memiliki peran untuk mengontrol atas (pelaksanaan) keputusan-keputusan merek, sehingga memiliki andil dalam keseluruhan proses kegiatan.
7.      Self mobilization (mandiri) memiliki karakter masyarakat mengambil inisiatif sendiri secara bebas (tidak dipengaruhi oleh pihak luar) untuk mengubah sistem atau nilai yang mereka miliki. Masyarakat mengambangkan kontak dengan lembaga-lemabaga lain untuk mendapatkan bantuan-bantuan tehnis dan sumberdaya yang diperlukan. Masyarakat memegang kendali atas pemanfaatan sumberdaya yang ada dan atau digunakan
Dari hasil wawancara dengan H. Tauhid (tokoh masyarakat Kuripan, pada tanggal 24 Desember 2010) mengatakan bahwa dalam berpartisipasi masyarakat mempunyai tahapan-tahapan sebagai berikut :
a.       Tahap partisipasi dalam pengambilan keputusan. Pada umumnya, setiap program pembangunan masyarakat (termasuk pemanfaatan sumber daya lokal dan alokasi anggarannya) selalu ditetapkan sendiri oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini lebih mencerminkan sifat kebutuhan kelompok-kelompok elit yang berkuasa dan kurang mencerminkan keinginan dan kebutuhan masyarakat banyak. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu ditumbuhkan melalui dibukanya forum yang memungkinkan masyarakat banyak berpartisipasi langsung di dalam proses pengambilan keputusan tentang program-program pembangunan di wilayah setempat atau di tingkat lokal.
b.      Tahap partisipasi dalam perencanaan kegiatan. Disini ada tiga yaitu partisipasi dalam tahap perencanaan, partisipasi dalam tahap pelaksanaan, dan partisipasi dalam tahap pemanfaatan.
Partisipasi dalam tahap perencanaan merupakan tahapan yang paling tinggi tingkatannya diukur dari derajat keterlibatannya. Dalam tahap perencanaan, orang sekaligus diajak turut membuat keputusan yang mencakup merumuskan tujuan, maksud dan target. Salah satu metodologi perencanaan pembangunan yang baru adalah mengakui adanya kemampuan yang berbeda dari setiap kelompok masyarakat dalam mengontrol dan ketergantungan mereka terhadap sumber-sumber yang dapat diraih di dalam sistem lingkungannya. Pengetahuan para perencana teknis yang berasal dari atas umumnya amat mendalam. Oleh karena keadaan ini, peranan masyarakat sendirilah akhirnya yang mau membuat pilihan akhir sebab mereka yang akan menanggung kehidupan mereka.
c.       Tahap partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan, seringkali diartikan sebagai partisipasi masyarakat banyak (yang umumnya lebih miskin) untuk secara sukarela menyumbangkan tenaganya di dalam kegiatan pembangunan. Di lain pihak, lapisan yang ada di atasnya (yang umumnya terdiri atas orang kaya) yang lebih banyak memperoleh manfaat dari hasil pembangunan, tidak dituntut sumbangannya secara proposional. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam tahap pelaksanaan pembangunan harus diartikan sebagai pemerataan sumbangan masyarakat dalam bentuk tenaga kerja, uang tunai, dan atau beragam bentuk korbanan lainnya yang sepadan dengan manfaat yang akan diterima oleh warga yang bersangkutan.
d.      Tahap partisipasi dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan. Kegiatan pemantauan dan evaluasi program dan proyek pembangunan sangat diperlukan. Bukan saja agar tujuannya dapat dicapai seperti yang diharapkan, tetapi juga diperlukan untuk memperoleh umpan balik tentang masalah-masalah dan kendala yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan yang bersangkutan. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkembangan kegiatan serta perilaku aparat pembangunan sangat diperlukan.
e.       Tahap partisipasi dalam pemanfaatan hasil kegiatan. Partisipasi dalam pemanfaatan hasil pembangunan, merupakan unsur terpenting yang sering terlupakan. Sebab tujuan pembangunan adalah untuk memperbaiki mutu hidup masyarakat banyak sehingga pemerataan hasil pembangunan merupakan tujuan utama. Di samping itu, pemanfaaatan hasil pembangunan akan merangsang kemauan dan kesukarelaan masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam setiap program pembangunan yang akan datang.
Sedangkan hasil wawancara dengan M. Ridwan (Staf Desa Kuripan, pada tanggal 25 Desember 2010) mengenai tingkat kesukarelaan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ditemukan ada beberapa jenjang kesukarelaan sebagai berikut:
1.      Partisipasi spontan, yaitu peranserta yang tumbuh karena motivasi intrinsik berupa pemahaman, penghayatan, dan keyakinannya sendiri.
2.      Partisipasi terinduksi, yaitu peranserta yang tumbuh karena terinduksi oleh adanya motivasi ekstrinsik (berupa bujukan, pengaruh, dorongan) dari luar; meskipun yang bersangkutan tetap memiliki kebebasan penuh untuk berpartisipasi.
3.      Partisipasi tertekan oleh kebiasaan, yaitu peranserta yang tumbuh karena adanya tekanan yang dirasakan sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya, atau peranserta yang dilakukan untuk mematuhi kebiasaan, nilai-nilai, atau norma yang dianut oleh masyarakat setempat. Jika tidak berperanserta, khawatir akan tersisih atau dikucilkan masyarakatnya.
4.      Partisipasi tertekan oleh alasan sosial-ekonomi, yaitu peranserta yang dilakukan karena takut akan kehilangan status sosial atau menderita kerugian/tidak memperoleh bagian manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan.
5.      Partisipasi tertekan oleh peraturan, yaitu peranserta yang dilakukan karena takut menerima hukuman dari peraturan/ketentuan-ketentuan yang sudah diberlakukan.
syarat tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat
kemauan untuk berpartisipasi merupakan kunci utama bagi tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat. Sebab, kesempatan dan kemampuan yang cukup, belum merupakan jaminan bagi tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat, jika mereka sendiri tidak memiliki kemauan untuk (turut) membangun. Ini sesuai dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa “adanya kemauan akan mendorong seseorang untuk meningkatkan kemampuan dan aktif memburu serta memanfaatkan setiap kesempatan” (Mardikanto,2003).
Artinya bahwa beberapa kesempatan yang dimaksud adalah kemauan politik dari penguasa untuk melibatkan masyarakat dalam pembagunan, baik dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pemeliharaan, dan pemanfaatan pembangunan; sejak di tingkat pusat sampai di jajaran birokrasi yang paling bawah. Selain hal tersebut terdapat kesempatankesempatan yang lain diantaranya kesempatan untuk memperoleh informasi pembangunan, kesempatan memanfaatkan dan memobilisasi sumber daya (alam dan manusia) untuk pelaksanaan pembangunan. Kesempatan untuk memperoleh dan menggunakan teknologi yang tepat (termasuk peralatan perlengkapan penunjangnya). Kesempatan untuk berorganisasi, termasuk untuk memperoleh dan menggunakan peraturan, perijinan, dan prosedur kegiatan yang harus dilaksanakan, dan kesempatan mengembangkan kepemimpinan yang mampu menumbuhkan, menggerakkan, dan mengembangkan serta memelihara partisipasi masyarakat.
pembangunan dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, adil, dan merata untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa. Latar belakang pentingnya dilaksanakan otonomi Daerah yang luas, yaitu pengakuan terhadap keragaman sosial budaya karena adanya kekhususan pada suatu Daerah seperti corak geografis, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan, atau latar belakang sejarah keberadaan komunitas sosial masyarakat setempat. masyarakat Desa diberikan kembali haknya untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan susunan ash sesuai dengan hak asal usul, nilai budaya, adat-istiadat masing-masing masyarakat Desa setempat. (observasi, 7 Desember 2010).
dari hasil wawancara dengan salah satu tokoh masyarakat Kuripan mengatakan “pembangunan dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, adil, dan merata untuk meningkat kan taraf hidup masyarakat Desa. Latar belakang pentingnya dilaksanakan otonomi Daerah yang luas, yaitu pengakuan terhadap keragaman sosial budaya karena adanya kekhususan pada suatu Daerah seperti corak geografis, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan, atau latar belakang sejarah keberadaan komunitas sosial masyarakat setempat. Sejalan dengan pemikiran di atas, maka Desa sudah barang tentu mempunyai kedudukan penting sebagai basis otonomi Daerah yang luas tersebut. masyarakat Desa diberikan kembali haknya untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan susunan ash sesuai dengan hak asal usul, nilai budaya, adat-istiadat masing-masing masyarakat Desa setempat. (H. Kudrat, 8 Desember 2010).



bab v
kesimpulan dan saran

5.1   Kesimpulan
Dari hasil dan pembahasan yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial dengan partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat yang dimaksudkan untuk kemajuan sosial dan material (termasuk bertambah besarnya keadilan, kebebasan, dan kualitas yang dihargai) untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang lebih besar yang mereka peroleh terhadap lingkungan mereka. ini menunjukkan bahwa pembangunan merupakan suatu hal yang selalu menarik untuk dikaji dan diperbincangkan oleh baik kalangan awam, terpelajar, bahkan sampai kalangan intelektual dalam berbagai konteks dan situasi. Korelasi dengan itu bahwa pembangunan adalah merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah sebagai Birokrasi Sentralisasi. Mengingat beberapa daerah-daerah di Indonesia sudah ada nampak mengenai jati diri untuk ingin selangkah lebih maju bahkan ingin mandiri, tidak mesti semua bergantung pada Pemerintah Pusat.
5.2   Saran
Berpangkal dari hasil penelitian ini, maka beberapa saran yang dapat dikemukakan antara lain sebagai berikut  :
1.        Mengingat bahwa usaha pembangunan di desa merupakan program nasional pemerintah, maka menjadi tanggung jawab bersama untuk mendukung agar mencapai hasil yang sesuai dengan yang diharapkan.
2.        Peningkatan partisipasi masyarakat perlu lebih ditingkat lagi mengingat dampak positif yang sangat besar dan signifikan bagi tercapainya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.
3.        Mengningat hubungan dan peran kepala desa dalam masyarakat yang sangat dekat dan strategis maka perlu mendapat perhatian dan dukungan semua pihak.



Daftar pustaka

BPMD Kabupaten Lombok barat,  2001. Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa. Lombok barat.

Danuredjo, 2004. otonomi di Indonesia Ditinjau dalam Rangka Kedaulatan. Laras. Jakarta.

Kaho J., 2003. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Rajawali Pers. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Kameo J., 2002. Titik Berat Pelaksanaan Otonomi pada daerah Tingkat II (Sebuah Studi Kasus dengan Fokus Pada Dinas Pendapatan Daerah). Skripsi, Fakultas Hukum UKSW.

Kansil, 2005. Kitab Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Bina Aksaara, Jakarta.

Karohadi K., dan Soetardjo, 2004. Desa. Jakarta ; Balai Putstaka.

Kasianto, MJ., 2001. Masalah dan Strategi Pemabangunan Indonesia, Jakarta ; Pustaka Pembangunan Swadaya Nusantara.

Lexy J. Moleong, 2006. Metode Penelitian Kuantitatif. Remaja Rosda Karya, Bandung.

Manan Bagir, 2004. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

Moh. Nazir, 2003. Metodologi Penelitian. Duta Ilmu. Jakarta.

Mulyono, S., 2006. Menuju Pembangunan Desa yang Partisifatif, Semarang ; Desa Kita.

Sanafiah Faesal, 2005. Metodologi Pendidikan Penelitian. Usaha Nasional, Surabaya..

Sugiono, 2007. Metode Penelitian untuk Pendidikan. Penerbit Alfa Babeta. Bandung.

Suharsimi Arikunto, 2006. Metodologi Penelitian Teori dan Praktik. Rineka Cipta. Bandung.

Sukkarumidi, 2002. Metodologi Penelitian, Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula. Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Surjadi A., 2004. Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung ; Mandor Maju

Suryabrata Sumadi, 2005, Methodologi Penelitian, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Sutrisno Hadi, 2003. Bimbingan Menulis Skripsi. Yayasan Penerbit Fak. Psikologi UGM. Yogyakarta.

Widjaja HAW., 2004. Otomomi Desa yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada.

Winarno Surakhmad., 2005:107. Dasar dan Teknik Reseach. Bandung. CV. Tarsito, Bandung.

Yatim Riyanto, 2001. Metodologi Penelitian Pendidikan. Penerbit SIC. Surabaya.

















Lampiran-lampiran




Lampiran 1.  Ketentuan Pencairan Dana BLM-ND



Tahapan Pencairan:
Alokasi Peruntukan
Syarat Pencairan
Tahun Pertama,

Tahap-1:
Rp.175.000.000,-
§ T Ahli: Rp.25 juta
§ Pengembangan kapasitas oleh Masyarakat: Rp.25 juta
§ Dukungan proses perencanaan Partisipatif: Rp.125 juta
§ Setelah SPPB ditanda-tangani dan verifikasi KMW.
§ Rencana Tindak kegiatan Perencanaan disepakati dan verifikasi KMW.
Tahun ke-Dua,

Tahap-2:
Rp.225.000.000,-
§ T Ahli: Rp.25 juta
§ Dukungan proses pemasaran sosial (promosi RBL):
Rp.100 juta
§ Kegiatan fisik masyarakat: Rp.100 juta
§ RTBL selesai dan dispakati warga+ pemerintah kota/kab.
§ Rencana tindak untuk kegiatan pemasaran sosial (promosi RTBL) telah disepakati dan diverifikasi KMW.
§ Rencana tindak untuk kegiatan fisik yang akan dilakukan (disertai DED+RAB) dan diverifikasi KMW.
§ Penggunaan Dana BLM tahap-1 sudah > 90%, dipertanggung-jawabkan (laporan keuangan terkini) dan diverifikasi KMW.

Tahap-3:
Rp.300.000.000
§ Kegiatan fisik masyarakat: Rp.300 juta
§ Rencana kegiatan fisik yang akan dilakukan (disertai DED+RAB) dan diverifikasi KMW.
§ Penggunaan Dana BLM tahap-2 sudah > 90%, dipertanggung-jawabkan (laporan keuangan terkini) dan diverifikasi KMW.

Tahap-4:
Rp.300.000.000
§ Kegiatan fisik masyarakat: Rp.300 juta
§ Laporan Kemajuan Fisik dan Rencana tindak untuk kegiatan fisik yang akan dilakukan (disertai DED+RAB) dan diverifikasi KMW.
§ Penggunaan Dana BLM tahap-3 sudah > 90%, dipertanggung-jawabkan (laporan keuangan terkini) dan diverifikasi KMW.
Akhir Tahun-2

Selesai Pekerjaan Fisik
§ Laporan Penyelesaian Pekerjaan 100 %.
§ Penggunaan Dana BLM tahap-4 sudah 100 %, dipertanggung-jawabkan (laporan keuangan terkini) dan diverifikasi KMW.


Lampiran 2. Kerangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan







Lampiran 3.   Intervensi Neighborhood Development dalam konsep Transformasi Sosial




Lampiran 4. Struktur dan Sistematika Dokumen RTBL

 


























dd


Tidak ada komentar:

Posting Komentar