Rabu, 12 Juni 2013

Terancam di Coret dari Program Pnpm-Mp



Kuripan Selatan Terancam Deadline
MAD Khusus kecamatan Kuripan

Km.SK.Gunung Sasak.surat deadline yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan yang bekerjasama dengan fasilitator kabupaten untuk program pnpm-mp yang khususnya berada diwilayah kecamatan kuripan,sangat mengancam bagi masyarakat khususnya desa kuripan selatan.seperti yang disampaikan oleh fasilitator kabupaten pd program pnpm-mp Yusnan mengatakan bahwa kami memberikan batasan waktu untuk menyelesaikan persoalan ditubuh atau kepengurusan Tpk wilayah desa kuripan segera dilaksanakan.hal ini silakukan karena selama ini tidak adanya titik temu dengan persoalan yang ada.kepanitiaan dari pnpm menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,tidak melalui mekanisme pemilihan dan hanya melalui penunjukan oleh kepala desa kuripan selatan.


Oleh karena hal tersebut,diharapkan untuk segera memusyawarahkan antara kepala desa dengan masyarakat dan melalui mekanisme pemilihan,saat ini sekeretaris serta bendahara mengundurkan diri dari jabatannya sedangkan yang bekerja hanya ketua saja,sedangkan keinginan masyarakat kuripan selatan adalah mekanisme yang benar dan pembuatan kepanitiaan tersebut melalui musyawarah desa.ini yang belum dilakukan oleh kepala desa kuripan selatan junaidi.

Saya sebagai kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan pengurus karena ini adalah merupakan bagian dari otonomi desa serta kewenangan desa seutuhnya.menurut peraturan pemerintah tentang desa disana telah disebutkan bahwa kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,ini yang menjadi dasar saya selaku kepala pemerintahan di desa melaksanakan amat pemerintah,katanya.

Sementara itu persoalan tersebut akan dibawa ketingkat Musyawarah Antar Desa khusus dan apabila masa tenggang  waktu yang diberikan oleh faskab maupun pihak kecamatan sudah berahir dan tidak bisa melaksanakan mad setempat,maka desa kuripan selatan terancam tidak akan diberikan anggaran program yang telah disepakati sebesar Rp.300jt lebih dan pendanaan tersebut akan diberikan kepada desa yang lain.ini sangat disayangkan juga terjadi oleh ketua PJOK kecamatan,H,Iskandar yang sudah memediasi pertemuan antar desa dikantor desa kuripan selatan tetapi tidak ada titik temunya.

Menyinggung BKAD(badan koordinasi antar desa)kecamatan kuripan sepertinya bahwa hanya berdiri saja lalu mereka tidak tau apa tugas pokok serta fungsinya sebagai bkad karena dianggap tidak pernah turun menangani persoalan atau masalah yang ada terutama di desa kuripan selatan.
Camat kuripan Zakaria Nurhadi BA melalui ketua pjok kecamatan menyampaikan surat teguran untuk terahir kalinya dan harus dilaksanakan paling tidak terahir hari sabtu ini,bila hal tersebut tidak diindahkan maka dana Rp.300jt untuk desa kuripan selatan tidak akan diberikan dan akan dipindah kedesa yang lain karena dianggap sudah tidak memiliki komitmen yang jelas sehingga dianggap menghambat pembanguna desa.ungkapnya.

Erwin.sgsfm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar