PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK
BARAT
KECAMATAN KURIPAN
KANTOR DESA KURIPAN Jln. Tgh. Abdul Hafiz Kode Pos 8336 |
PERATURAN DESA KURIPAN
NOMOR : 02 TAHUN 2008
TENTANG
MEKANISME PEMILIHAN/
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DUSUN
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA
DESA KURIPAN
Menimbang : a. Bahwa kewenangan Desa untuk mengatur dan
mengurus dan mengatur masya-
katnya, berdasarkan hak asal usul dan
nilai-nilai sosial adat istiadat masyara
-
kat setempat, harus tetap dilaksanakan dalam perspektif Administrasi
Pemerin
tahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan berpedoman pada Peratu -
ran Perundang-Undangan yang berlaku.
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok -
Barat Nomor; 7 Tahun 2007, tentang
Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pe
-
ngangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa dipandang perlu menetapkan –
Mekanisme Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Dusun.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
dan b, perlu membentuk Peraturan –
Desa tentang Mekanisme Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Dusun.
Mengingat : 1.
Undang-Undang nomor; 69 tahun 1968 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat
I, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nu
sa Tenggara Timur.
2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perun
dang-Undangan.
3. Undang-Undang Nomor; 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor; 72 tentang
Desa
5. Paraturan Daerah kabupaten Lombok Barat
Nomor; 7 tahun 2007 tentang Per
syaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
De
sa.
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA KURIPAN
DAN
KEPALA DESA KURIPAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Desa Kuripan Tentang
Mekanisme Pemilihan, Pengangkatan dan Pem
berhentian Kepala Dusun.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Desa ini, yang dimaksud dengan :
1. Desa atau yang disebut dengan nama lain
selanjutnya disebut Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hu
kum.memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masya
rakat setempat, berdasarkan asal usul dan
adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Camat ialah Camat pada Kecamatan dimana Desa
berada.
3. Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan
urusan pemerintahan Desa dan Badan Permusyawatan De
sa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat se
tempat yang diakui dan dihormati dalam
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta seluruh Perangkatnya
sebagai unsur Penyelenggara Pe
merintahan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disingkat BPD. adalah Lembaga yang merupakan per
wujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, sebagai unsur Penyelenggara Peme
rintahan Desa.
Pasal 2.
1. Dusun adalah
bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerinta
han Desa.
2. Kepala Dusun adalah unsur kewilayahan yaitu Pembantu Kepala Desa di
wilayah bagian desa.
BAB II
PERATURAN DESA
Pasal 3
Berdasarkan penjelasan Bab V Tentang
peraturan Desa,pasal 55 peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
Bahwa :
a. Peraturan Desa di tetapkan
oleh Kepala Desa bersama BPD
b. Peraturan Desa di bentuk dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa
c. Peraturan Desa sebagaimana di
maksud pasal 3 Hurup (a) merupakan penjabaran lebih lanjut .dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan
kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat.
d. Peraturan Desa sebagaimana di maksud
pasal 3 hurup (a) di larang bertentangan dengan kepentingan Umum dan/atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 4
Peraturan Desa
di bentuk berdasarkan Azaz Pembentukan perundang-undangan.
Pasal 5
Masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan
atau pemba
hasan
rancangan peraturan desa.
Pasal 6
Peraturan
desa di sampaikan oleh Kepala Desa Kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan
pengawasan
dan pembinaan paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah di
tetapkan
Pasal 7
1.
Untuk melaksanakan peraturan desa Kepala Desa
menetapkan peraturan Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa.
2. Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan
Kepala Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1)di
Larang bertentangan dengan kepentingan Umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih
Tinggi.
BAB
III
Persyaratan Menjadi Calon Kepala Dusun
Pasal 8
Yang dapat di
angkat dan/atau di pilih menjadi Calon Kepala Dusun adalah penduduk Desa warga
negara
Republik Indonesia
yang :
a. Bertaqwa kepada tuhan yang maha
esa
b. Setia dan taat kepada pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
c. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah
menengah pertama atau sederajat yang di buktikan dengan ijazah formal.
d. Berumur sekurang-kurangnya 25 Tahun
setinggi-tingginya 60 Tahun
e.
Sehat jasmani dan rohani
f.
Berkelakuan Baik
g. Tidak pernah di hukum penjara karena
melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana 5 (Lima) Tahun
h. Terdaftar sebagai penduduk Desa yang bertempat
tinggal tetap di Desa bersangkutan
i.
Memenuhi
syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat setempat
j.
Bagi
PNS yang ingin mencalonkan diri atau di calonkan sebagai Kepala Dusun harus ada
Ijin tertulis dari atasan langsung
Pasal 9
Penduduk warga Dusun dalam Desa yang bersangkutan yang memenuhi persyaratan
sebagaimana di maksud dalam pasal 8 dapat di angkat dan atau di pilih menjadi
Kepala Dusun.
Pasal 10
Yang dapat memilih Kepala Dusun adalah penduduk warga Dusun warga Negara
Republik Indonesia yang :
a. Terdaftar sebagai Penduduk Dusun yang
bersangkutan secara syah sekurang-kurangnya 6 ( enam)tahun.
b. Sudah mencapai usia 17 tahun
atau pernah kawin.
c. Tidak di cabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB V
Pencalonan Kepala Dusun
Pasal 11
Tata
cara pencalonan dan pemilihan Kepala
Dusun di sesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan adat istiadat yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa sebagai berikut :
a.
Pendaftaran Calon Kepala Dusun ke Desa yang dilengkapi
dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
b.
Jumlah Calon yang berhak di pilih sebanyak-banyaknya 5
( lima ) Orang.
c.
Apabila jumlah Calon Kepala Dusun 1 ( satu ) orang,
maka dilaksanakan melalui penunjukan dan atau pengangkatan melalui urun rembuk
/ Musyawarah warga Dusun yang di lengkapi dengan Berita Acara Musyawarah.
d.
Pengangkatan dan atau pemilihan Kepala Dusun di
laksanakan melalui Urun Rembuk Warga atau pemilihan langsung,yang di sesuaikan
dengan situasi kondisi serta mencerminkan nilai demokrasi.
e.
Hal – hal yang belum di atur dalam tata cara pencalonan
dan pemilihan Kepala Dusun lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Pasal 12
Calon Kepala Dusun terpilih di ajukan oleh Kepala Desa
kepada Camat untuk mendapatkan Nota Persetujuan.
Pasal 13.
Pengajuan calon Kepala Dusun terpilih oleh Kepala Desa
kepada Camat,baik hasil urun rembuk ataupun hasil pemilihan langsung serta
harus dilengkapi dengan Berita Acara dan persyaratan lengkap.
Pasal 14
Sebelum mengajukan Calon Kepala Dusun terpilih baik
melalui proses pemilihan ataupun hasil urun rembuk terlebih dahulu ditetapkan
melalui musyawarah BPD dengan Keputusan BPD.
Pasal 15
Masa jabatan Kepala Dusun ditetapkan sebagai berikut :
a.
Masa jabatan Kepala Dusun maksimal sama dengan masa
jabatan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku.
b.
Setiap akhir masa jabatan Kepala Dusun segera untuk di
evaluasi kembali.
c.
Evaluasi kembali disesuaikan dengan Aspirasi Masyarakat
dan tetap melaui pertimbangan Pemerintah Desa dan BPD.
d.
Kepala
Dusun yang berakhir masa jabatannya,untuk periode I dapat di calonkan kembali
untuk periode II ( kedua )
e.
Kepala
Dusun yang sudah melebihi masa jabatan Kepala Desa berdasarkan peraturan
per-Undang-Undangan yang berlaku,di anggap I ( satu) Periode jabatan, dan boleh
mencalonkan diri atau di calonkan kembali sebagai Kepala Dusun untuk periode
kedua.
BAB VI
Pengangkatan dan Pelantikan
Pasal 16
1. Selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari
setelah menerima Calon Kepala Dusun sebagaimana dimaksud Pasal 12,13 dan 14,
Camat menerbitkan Nota Persetujuan.
2. Apabila dalam waktu 15 hari Camat tidak
menerbitkan Nota Persetujuan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) tanpa
pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan, maka Camat dianggap telah menyetujui usulan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12, 13, dan pasal 14.
3. Alasan-alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus didasari oleh hal-hal yang berkaitan dengan :
a.
Persyaratan Calon Kepala Dusun
b. Mekanisme pengangkatan dan atau pemilihan
Kepala Dusun.
c. Alasan-alasan lain yang sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 17
Selambat-lambatnya
15 ( lima belas ) hari setelah menerima Nota Persetujuan Camat,Kepala Desa
menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Dusun dengan mencantumkan
Nomor dan Tanggal Nota Persetujuan Camat.
Pasal 18
1.
Selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari setelah ditetapkannya
Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,Kepala Desa melantik
Pejabat yang bersangkutan.
2.
Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 )
Pejabat yang bersangkutan bersumpah menurut agama dan / atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Kepala Desa,anggota BPD dan Pemuka Masyarakat
lainnya.
Pasal 19
Apabila Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Dusun jatuh
pada hari Libur, maka Pelantikan dilaksanakan pada hari keja berikutnya atau
sehari sebelum hari libur.
BAB VII
Pengangkatan dan
Pemberhentian sementara
Pasal 20
Kepala Dusun di berhentikan oleh Kepala Desa karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri
c.
Tidak lagi
memenuhi syarat atau melanggar sumpah dan
d.
Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Per-Undang-undangan yang berlaku
dan / atau Norma yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 21
1.Kepala Dusun yang di tuduh atau tersangkut dalam tindak
pidana dapat diberhentikan sementara
tanpa
menunggu
persetujuan BPD.
2.Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat ( 1 )
di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Pasal 22
Kepala Dusun yang berhenti sebelum akhir masa jabatan
sebagaimana dimaksud pasal 15 huruf ( a ) maka untuk mengisi kekosongan
Pejabat, Kepala Desa dapat menunjuk Pelaksana Tugas dengan pertimbangan
aspirasi masyarakat dan persetujuan BPD.
Pasal 23
Masa jabatan
pelaksana tugas Kepala Dusun 6 ( enam )
bulan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 24
Fungsi tugas
Pejabat Kepala Dusun sama dengan Kepala Dusun difinitif.
Pasal 25
Kepala Dusun sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa
mempunyai tugas :
a.
Pelaksanaan tugas dibidang Pembangunan dan Pembinaan
Masyarakat.
b.
Pelaksanaan kegiatan peningkatan partisipasi dan
swadaya gotong royong masyarakat.
c.
Pelaksanaan kegiatan atau menjaga Ketentraman dan
Ketertiban Masyarakat.
d.
Pengayoman dan Pembinaan adat istiadat serta
pemberdayaan masyarakat.
e.
Pelaksanaan kegiatan sosial dan ke agamaan dalam
masyarakat.
f.
Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
Pasal 26
Selain tugas-tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 25 , Kepala Dusun dilarang :
a.
Melakukan kegiatan-kegiatan atau
melalaikan kewajibannya yang dapat merugikan kepentingan Negara,Pemerintah
Daerah,Desa dan Masyarakat
b.
Melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan / atau
Norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat,serta
melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat
terhadap kepemimpinan Kepala Dusun.
BAB VIII
Ketentuan
Penutup
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Ditetapkan : di Kuripan
Pada
Tanggal : 12 April 2008
KEPALA
DESA KURIPAN ,
HL.
HARTA MUHARDI
NIP.
196912312002121074
LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
NOMOR;……………………………………TAHUN………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar