Km.SK.Gunung
Sasak.surat deadline yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan yang
bekerjasama dengan fasilitator kabupaten untuk program pnpm-mp yang khususnya
berada diwilayah kecamatan kuripan,sangat mengancam bagi masyarakat khususnya
desa kuripan selatan.seperti yang disampaikan oleh fasilitator kabupaten pd
program pnpm-mp Yusnan mengatakan bahwa kami memberikan batasan waktu untuk
menyelesaikan persoalan ditubuh atau kepengurusan Tpk wilayah desa kuripan
segera dilaksanakan.hal ini silakukan karena selama ini tidak adanya titik temu
dengan persoalan yang ada.kepanitiaan dari pnpm menurutnya tidak sesuai dengan
aturan yang berlaku,tidak melalui mekanisme pemilihan dan hanya melalui
penunjukan oleh kepala desa kuripan selatan.
Oleh
karena hal tersebut,diharapkan untuk segera memusyawarahkan antara kepala desa
dengan masyarakat dan melalui mekanisme pemilihan,saat ini sekeretaris serta
bendahara mengundurkan diri dari jabatannya sedangkan yang bekerja hanya ketua
saja,sedangkan keinginan masyarakat kuripan selatan adalah mekanisme yang benar
dan pembuatan kepanitiaan tersebut melalui musyawarah desa.ini yang belum dilakukan
oleh kepala desa kuripan selatan junaidi.
Saya
sebagai kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan pengurus karena ini
adalah merupakan bagian dari otonomi desa serta kewenangan desa
seutuhnya.menurut peraturan pemerintah tentang desa disana telah disebutkan bahwa
kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,ini yang
menjadi dasar saya selaku kepala pemerintahan di desa melaksanakan amat
pemerintah,katanya.
Sementara
itu persoalan tersebut akan dibawa ketingkat Musyawarah Antar Desa khusus dan
apabila masa tenggang waktu yang
diberikan oleh faskab maupun pihak kecamatan sudah berahir dan tidak bisa
melaksanakan mad setempat,maka desa kuripan selatan terancam tidak akan diberikan
anggaran program yang telah disepakati sebesar Rp.300jt lebih dan pendanaan
tersebut akan diberikan kepada desa yang lain.ini sangat disayangkan juga
terjadi oleh ketua PJOK kecamatan,H,Iskandar yang sudah memediasi pertemuan
antar desa dikantor desa kuripan selatan tetapi tidak ada titik temunya.
Menyinggung
BKAD(badan koordinasi antar desa)kecamatan kuripan sepertinya bahwa hanya
berdiri saja lalu mereka tidak tau apa tugas pokok serta fungsinya sebagai bkad
karena dianggap tidak pernah turun menangani persoalan atau masalah yang ada
terutama di desa kuripan selatan.
Camat
kuripan Zakaria Nurhadi BA melalui ketua pjok kecamatan menyampaikan surat
teguran untuk terahir kalinya dan harus dilaksanakan paling tidak terahir hari
sabtu ini,bila hal tersebut tidak diindahkan maka dana Rp.300jt untuk desa
kuripan selatan tidak akan diberikan dan akan dipindah kedesa yang lain karena
dianggap sudah tidak memiliki komitmen yang jelas sehingga dianggap menghambat
pembanguna desa.ungkapnya.
Erwin.sgsfm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar